BERITA KRIMINAL

Tersangka Kasus Korupsi di Bintan Masih Masuk Kantor dan Jabat Sekretaris OPD

Kepala BKPSDM Bintan mengungkap alasan tersangka kasus korupsi di Bintan masih masuk kantor dan menjabat sekretaris pada salah satu OPD.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Edi Yusri mengungkap status tersangka kasus korupsi di Bintan hasil ungkap Kejati Kepri masih berstatus Sekretaris Dinas Perkim Bintan. 

Selanjutnya, tiang pancang yang dipersyaratkan dalam kontrak yang panjang spesifikasinya sudah jelas, tapi realisasi di lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Baca juga: JANJI Kejati Kepri Umumkan Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan

"Maka dari itu jembatan tanah merah yang dibangun labil dan rawan runtuh hingga tidak dapat dipergunakan sampai saat ini," ungkapnya.

Lambok juga menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana sudah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved