DEMO BURUH DI BATAM

Pemko Akan Teruskan 9 Petisi Tuntutan Buruh Batam ke Pemerintah Pusat

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad berjanji akan meneruskan tuntutan buruh yang disampaikan dalam 9 point tuntutan ke Pemerintah Pusat.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menemui perwakilan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (13/1/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menemui perwakilan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (13/1/2023).

Pertemuan berlangsung di Kantor Wali Kota Batam lantai 1 tepatnya di ruang Holding.

Dalam pertemuan ini Perwakilan buruh membahas lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law, pada beberapa pasal tidak berpihak pada buruh.

Buruh juga menyerahkan 9 petisi yang menjadi tuntutan mereka.

Dan ditutup dengan foto bersama.

"Saya akan menyampaikan, untuk meneruskan petisi ini, Disnaker akan menyiapkan surat untuk dikirimkan ke pusat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, surat sudah dikirim kesana," ujar Amsakar.

Baca juga: Sejumlah Buruh di Batam Demo Tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Ungkap 9 Poin Tuntutan

Selain itu, lanjut dia, mereka juga menyampaikan kondisi lokal Kota Batam.

Beberapa perusahaan garmen bisa secara bijak memberikan hak- hak pekerja.

Pemko Batam juga mengapresiasi koalisi Rakyat Batam, dalam menyampaikan aspirasi dengan bijak dan damai.

Ia berharap Koalisi Rakyat Batam ini agar memberikan semacam penekanan ditingkat pusat.

"Kami juga menyarankan agar langkah mereka tidak hanya turun kejalan, tapi lebih kepada komunikasi di parlemen, seperti RDP di pusat. Model jalanan harus dirubah ke model perundingan, dan itu mewarnai pengambilan kebijakan," kata Amsakar.

Ia menilai, karena Perppu itu sifatnya temporary, memenuhi standar urgensi tertentu, perpu itu salah satu prasyaratnya adalah kepentingan yang mendesak dan membahayakan pemerintah.

Sehingga lahir lah peraturan pengganti undang-undang, dan akan menjadi undang-undang.

"Kelak perpu itu telah menjadi undang-undang, berilah warna terhadap peraturan itu. Mintalah sesi untuk mendengar aspirasi mereka. Karena ada waktu dilakukan penyesuaian, disitulah saran saran ini akan disampaikan, saya kira banyak masukan dari daerah yang mesti jadi perhatian pusat," papar Amsakar. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved