DEMO BURUH DI BATAM

Sejumlah Buruh di Batam Demo Tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Ungkap 9 Poin Tuntutan

Sejumlah buruh di Batam menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Batam menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam berbagai organisasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi unjuk rasa. Adapun tuntutannya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.  

Pada ayat 4, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian ayat 5 menyebutkan, waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

"Selain itu terkait isu lokal, kami meminta agar gubernur kepri memanggil aplikator untuk segera menjalankan SK Gubernur No.1066, terkait tarif jasa minimum," tegas Yafet.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved