KARIMUN TERKINI

Bapemperda DPRD Karimun Bahas 16 Ranperda untuk Disahkan Jadi Perda di 2023

Ada 16 ranperda di 2023 yang dibahas Bapemperda DPRD Karimun lewat RDP dengan pihak terkait untuk disahkan jadi perda

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ketua Bapemperda DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani saat pimpin rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), baru-baru ini 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani, mengatakan ada 16 Ranperda yang dibahas bersama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk disahkan jadi Perda tahun 2023.

"Di dalam RDP yang dilakukan, maka Bapemperda meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Karimun selaku pemrakarsa untuk segera menyampaikan naskah akademis atau penjelasan," ujar Nyimas Novi Ujiani, baru-baru ini.

Nyimas menambahkan secara keseluruhan dari 16 Ranperda ini, terdapat usulan dari inisiatif DPRD Karimun dan usulan OPD Pemkab Karimun melalui Bupati Karimun, serta usulan kumulatif terbuka.

Adapun Ranperda dari inisiatif DPRD Karimun, di antaranya penanggulangan kemiskinan, perlindungan pemberdayaan nelayan kecil dan nelayan tradisional, kota layak anak, dan perubahan dari inovasi daerah.

Baca juga: Komisi III DPRD Karimun Sikapi Keluhan Petani Soal Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Karimun nomor 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Karimun tahun 2021 hingga 2026.

Sementara inisiatif Bupati Karimun, Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selanjutnya, Ranperda penetapan hari jadi Kabupaten Karimun, pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Sedangkan merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun serta kumulatif terbuka, Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Tuah Karimun, Ranperda tentang penyertaan modal dan perusahaan perseroan daerah Kabupaten Karimun.

Selain itu, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan (BUMD), merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun, Ranperda tentang penyediaan penyerahan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas umum pada perumahan kawasan permukiman dan kebersihan.

Baca juga: Anggota DPRD Karimun Beri Bantuan Tiga Perahu Ketinting ke Nelayan Desa Pongkar

Terakhir, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun.

Ranperda tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Muhammad Yusuf Sirat, untuk dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Semoga semua kerja baik ini mendapat hasil terbaik, serta mendapatkan dukungan dan doa dari masyarakat Kabupaten Karimun. Masukan dan saran menjadi hal yang lumrah, karena semua datang dari niat baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karimun," ujarnya.

(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved