KARIMUN TERKINI

Komisi III DPRD Karimun Sikapi Keluhan Petani Soal Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan sebut Permentan Nomor 10 tahun 2022 merugikan petani. Penyerapan pupuk subsidi di Karimun terkendala

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan menilai Permentan nomor 10 tahun 2022 merugikan para petani khususnya petani Karimun 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karimun menilai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 merugikan para petani-petani di Kabupaten Karimun.

Akibat regulasi dalam Permentan itu, penyerapan pupuk bersubsidi untuk wilayah Karimun menjadi terkendala.

Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan, mengatakan Kementerian Pertanian harus memberikan kebijakan khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

Menurutnya, regulasi-regulasi yang telah diatur dalam Permentan 10 tahun 2022 dinilai tidak sesuai dengan kondisi wilayah di Kepri, khususnya Kabupaten Karimun.

"Berdasarkan regulasi dalam Permentan itu, Karimun hanya ada tiga komoditas yang masuk dan itu penyebab penyerapan kurang maksimal. Dari seribu ton kuota, kita hanya dapat menyerap sekitar 69 ton saja," ujar Ady Hermawan, Selasa (17/1/2023).

Ady menambahkan, para petani di Karimun telah mengeluhkan perihal aturan tersebut. Karena banyak tanaman-tanaman yang dikembangkan di Karimun, tidak termasuk dalam regulasi aturan tersebut.

Baca juga: Karimun Dapat Jatah Kuota 1.000 Ton Pupuk Subsidi 2023

"Peruntukannya semua itu ditentukan, jadi di luar sembilan komoditas yang telah diatur, itu tidak bisa merasakan pupuk subsidi," ujarnya.

Dengan begitu, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar hearing bersama sejumlah pihak terkait untuk mendengarkan tanggapan atas permasalahan tersebut.

"Kami akan panggil sejumlah pihak untuk dengar pendapat, hasilnya akan kami sampaikan ke Kementerian. Ini tidak bisa diberlakukan sama secara keseluruhan, kalau seperti itu, Karimun jelas dirugikan, percuma saja alokasinya besar, tetapi penyerapannya sedikit," timpalnya.

Selain itu, Ady juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karimun agar dapat bersama menyurati Kementerian atas permasalahan tersebut, agar komoditas lainnya di Karimun juga dapat menikmati pupuk bersubsidi.

"Karena Karimun ini ada komoditas lainnya yang bisa dikembangkan. Kementerian mungkin fokuskan komoditas-komoditas tersebut untuk dikembangkan, akan tetapi Karimun tidak semua ada komoditas itu," ujarnya.

Kemudian, ia berharap agar Kementerian Pertanian dapat lebih jeli dalam memberikan kebijakan, agar tidak merugikan daerah-daerah yang menjadi penghasil komoditas tersebut.

"Sebenarnya harus ada kebijakan tertentu untuk daerah. Jangan asal berlakukan semuanya sama. Provinsi A tentu tidak sama dengan Provinsi B," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pertanian memangkas jenis pupuk yang menerima subsidi dari Pemerintah.

Baca juga: Anggota DPRD Karimun Beri Bantuan Tiga Perahu Ketinting ke Nelayan Desa Pongkar

Dari lima jenis pupuk yang menerima subsidi, kini hanya dua jenis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved