PUBLIC SERVICE
Penerimaan CPNS 2023, Cek 4 Formasi Prioritas dan Syarat Daftarnya
Rekrutmen CPNS 2023 kali ini terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.
TRIBUNBATAM.id - Pada tahun ini pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK.
Jika tidak ada kendala, Kementerian PANRB berencana memulai proses seleksi pada pertengahan tahun, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada 2021 yang digelar pada Juni.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Selasa (27/12/2022).
Rekrutmen CPNS 2023 kali ini terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.
Rekrutmen CPNS 2023 diprioritaskan bagi jabatan pelaksana, prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Mudah-mudahan ya, semoga bisa dilakukan dengan baik," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce dikutip dari Tribunjakarta.com.
Baca juga: Telah Diumumkan, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022
Baca juga: Insentif Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Inilah Kelompok yang Bisa Ikut Kartu Prakerja 2023
Syarat Daftar CPNS 2023
Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Kartu Prakerja 2023 Bakal Dibuka secara Offline, Simak Tips Biar Lolos Seleksi
Baca juga: Ini 7 Materi UTBK SNBT 2023 yang Wajib Dipelajari Calon Mahasiswa Baru
Formasi Prioritas
Pada seleksi CPNS 2023, terdapat 4 formasi jalur khusus yang diprioritaskan.
Berikut 4 formasi yang Diprioritaskan di seleksi CPNS 2023:
- Formasi CPNS untuk Lulusan Terbaik (Cumlaude)
Kandidat yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar lulusan terbaik maka diperbolehkan mengikuti pendaftaran jalur khusus.
Karena memiliki persyaratan akademik, maka jumlah pelamar pada jalur ini diperkirakan lebih sedikit dari jalur formasi umum.
- Formasi Disabilitas
Bagi Anda yang memiliki keterbatasan atau berkebutuhan khusus tidak perlu khawatir.
Pasalnya seleksi CPNS 2023 ini terbuka bagi penyandang disabilitas.
| Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
|
|---|
| Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
|
|---|
| Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
|
|---|
| Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
|
|---|
| Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.