BERITA KRIMINAL

Restorative Justice di Bintan, Penadah Motor Curian Bisa Kumpul Lagi Bareng Keluarga

Pria yang sebelumnya dianggap penadah sepeda motor curian ini akhirnya bisa kumpul dengan keluarga lewat restorative justice.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
RESTORATIVE JUSTICE DI BINTAN - Julius Siregar (28) tersangka kasus penadah barang curian sepeda motor menyalami korbannya, Sandi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (26/1/2023). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Senyum tampak dari Julius Siregar (28), tersangka kasus penadah barang curian sepeda motor pada Kamis (26/1/2023).

Tepatnya setelah Julius menerima surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Bintan yang telah membebaskan perkaranya lewat restorative justice.

Bapak dua orang anak itupun juga langsung berterima kasih kepada korbannya bernama Sandi yang telah memaafkannya.

Istri Julius Siregar yang hadir saat itupun juga turut mengucapkan terima kasih kepadak korban yang telah berbesar hati memaafkan suaminya.

"Sebagai istri, saya sangat berterimakasih pada korban telah memaafkan suami saya. Tidak bisa saya sampaikan apa-apa lagi selain mengucapkan terimakasih," ucapnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Baca juga: Kajati Kepri Gerry Yasid Kunker ke Karimun, Sosialisasi Soal Restorative Justice

Julius sudah mendekam di Rutan Tanjungpinang selama 2 bulan 10 hari.

Selama itu, dirinya pun terpisah oleh keluarga kecilnya.

Namun semua itu telah berakhir.

Ia kini dirinya sudah kembali ke keluarganya.

"Saya sangat senang dan bahagia saat perkara yang menjeratnya dihentikan. Sehingga saya bisa bersama dengan anak dan istri saya," terangnya.

Pada kesempatan itu Julius juga mengucapkan terima kasih kepada korban dan Kejari Bintan yang telah membantu menyelesaikan perkaranya lewat restorative justice.

"Saya sangat berterima kasih terutama kepada korban yang sudah memaafkan saya. Pak Jaksa yang sudah membantu saya juga terima kasih,” ujarnya.

Baca juga: Restorative Justice di Natuna, Tersangka Menangis Minta Maaf Depan Korban Pencurian

Julius pun bercerita bahwa dirinya terjerumus tindak pidana sebagai penadah barang curian.

Saat itu dirinya ditawarkan motor oleh seseorang yang dirinya tidak tahu bahwa pelaku pencurian sepeda motor.

"Jadi saya tidak tahu motor yang ditawrkan itu motor curian. Jadi tersangka pencurian sepeda motor itu ngajak tukar tambah dengan motor saya, saya tambah Rp 500 ribu. Jadi saya mau saja menerimanya,” ungkapnya.

Setelah motor curian itu ditukar tambah dengan motornya, pihak kepolisian pun menangkapnya karena menduga sebagai penadah barang curian.

"Tapi saat ini saya sudah bebas dan bisa kembali kepada keluarga," ucapnya.

Sementara itu korban, Sandi mengaku, bahwa dirinya memaafkan tersangka karena melihat kondisi keluarga tersangka.

"Saya kasihan kepada dua orang anaknya yang masih kecil dan membutuhkan sosok ayah, terutama dalam hal mencari nafkah," ucapnya.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara menjelaskan, jika persyaratan penyelesaian perkara yang menimpa tersangka sudah terpenuhi dan disetujui oleh Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice alias RJ.

Baca juga: Upaya Kejari Bintan Bongkar Korupsi di Desa Lancang Kuning, Libatkan APIP

Ia pun berpesan, agar kesempatan pengampunan ini bisa dimanfaatkan sebagai pelajaran bagi tersangka.

"Kami berharap tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.

Orang nomor satu di Kejari Bintan ini pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan rumah RJ yang ada di Kabupaten Bintan dalam menyelesaikan perkara di luar persidangan.

"Tetapi masyarakat tidak boleh menyalahgunakan upaya RJ untuk melakukan perbuatan pidana. Kami juga selektif dan memilah mana perkara yang bisa dan tidak bisa diselesaikan RJ," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved