PUBLIC SERVICE
Begini Cara Cek Nama Terdaftar di DPT Pemilu 2024 secara Online
Warga yang sudah berhak untuk memilih bisa mengecek secara online, apakah namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 atau belum.
TRIBUNBATAM.id - Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung pada tahun depan.
Pemilu akan berlangsung secara serentak pada 2024, mulai dari Pilpres, Pileg, dan Pilkada.
Warga yang sudah berhak untuk memilih bisa mengecek secara online, apakah namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 atau belum.
DPT menjadi dasar seseorang memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak 2024, mulai dari Pilpres, Pileg, dan Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat memastikan namanya sudah masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Karena bisa saja namanya sudah masuk kriteria pemilih namun namanya tidak terdaftar pada DPT.
Dengan cukup mengisi identitas yang diperlukan, masyarakat bisa mengecek nama mereka di DPT dan sekaligus lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
Baca juga: KPU Batam Lantik 192 Anggota PPS Pemilu 2024, Wakil Wanita Lebihi 30 Persen\
Baca juga: Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat & Gaji Panwaslu
Cara cek nama di DPT Pemilu 2024 online cukup mudah, hanya dengan menyiapkan data diri.
Cara Cek Nama Terdaftar di DPT atau Belum :
- Masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id atau klik di sini
- Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
- Masukkan nama Kabupaten/kota sesuai KTP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik “Pencarian”
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan
Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Begitulah cara cek nama yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 mendatang.
Semoga membantu.
(*)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.