Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat & Gaji Panwaslu
Berikut adalah informasi lengkap syarat, cara pendaftaran termasuk gaji Panswaslu Desa tahun 2024, yang berlangsung hingga tanggal 19 Januari 2023
TRIBUNBATAM.id - Berikut informasi lengkap syarat, cara pendaftaran termasuk gaji Panswaslu Desa tahun 2024.
Adapun pendaftaran Panwaslu Desa 2024 dimulai tanggal 14 Januari 2023 hingga 19 Januari 2023.
Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 berlangsung di kantor Panwaslu Kecamatan karena dilakukan konvensional.
Dan berikut ini adalah syarat pendaftaran Panwaslu Desa 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar
- Memiliki integritas
- Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berdomisili di kecematan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik
- Tidak pernah menjadi partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar
- Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah selama keanggotan apabila terpilih
Baca juga: Bawaslu Lingga Buka Pendaftaran Panwaslu Desa dan Kelurahan, Berikut Syaratnya
Baca juga: Bawaslu Anambas segera Buka Pendaftaran Panwaslu Desa dan Kelurahan Januari 2023
Cara pendaftaran Panwaslu Desa 2024
Jika ingin melakukan pendaftaran Panwaslu Desa 2024, Anda cukup datang ke kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah sesuai KTP Anda dengan membawa dokumen berikut:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotokopi KTP
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan
7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
8. Surat pernyataan yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota
Panwaslu menyediakan dokumen yang bisa diunduh atau download untuk pendaftaran Panswaslu Desa 2024.
Baca juga: Setelah Panwascam, Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Kawal Tahapan Pilkada Anambas
Baca juga: Ini Syarat Daftar Calon Panwaslu di Anambas, Berkas Dapat Diunduh di Situs Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/logo-panwaslu_20170823_114716.jpg)