CEK Syarat dan Biaya Sertifikat Tanah BPN, Segera Urus Sebelum Ada Sengketa
Berikut ini syarat lengkap dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
TRIBUNBATAM.id - Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting di zaman saat ini.
Selain bukti kepemilikan, sertifikat tanah menjadi dasar hukum penguasaan sebidang tanah oleh seseorang.
Dengan memiliki sertifikat tanah, pencaplokan tanah oleh orang yang bertanggung jawab bisa diminimalisir.
Nah, Anda yang memiliki rumah atau tanah pun disarankan segera mengurus sertifikat tanah ke kantor BPN.
Untuk mengihindari calo atau hal tak diinginkan, masyarakat diminta langsung mendatangi kantor BPN setempat.
Perlu diketahui, biaya untuk pembuatan sertifikat tanah berbeda di setiap wilayah, dan dibedakan berdasarkan jenis sertifikat yang diurus.
Di bawah ini dirangkum syarat lengkap dan biaya-biaya untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Begini Prosedurnya
Baca juga: Walikota Batam Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Belakangpadang
Syarat membuat sertifikat tanah
Dilansir dari indonesia.go.id, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika seseorang mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Syarat membuat sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Bukti SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-di-bpn.jpg)