PUBLIC SERVICE
DAFTAR Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Selain Cabut Gigi
Khusus untuk perawatan gigi, selain mencabut gigi ada beberapa jenis perawatan lain yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TRIBUNBATAM.id - BPJS Kesehatan menawarkan beragam pelayanan kesehatan, mulai dari pengobatan, perawatan rumah sakit, operasi, konsultasi dokter, dan lainnya.
Khusus untuk perawatan gigi, selain mencabut gigi ada beberapa jenis perawatan lain yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Peserta dapat mendapatkan pelayanan secara gratis.
Ada 9 jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Berikut daftar Lantas perawatan gigi yang dicover BPJS Kesehatan dilansir dari Tribunjakarta.com:
Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp hingga E-Commerce
Baca juga: Tetap Sama, Segini Iuran BPJS Kesehatan 2023 Berdasarkan Jenis Kepersertaan
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.
Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.
4. Kegawatdaruratan orto-dental
Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa.
Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan. Nah pencabutan gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat saat Berada di Luar Kota
Baca juga: CEK Tagihan BPJS Kesehatan melalui Layanan WhatsApp, Begini Caranya
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.
Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut.
Setelah itu dokter melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi.
7. Obat pasca ekstraksi
Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut dan merupakan indikasi dari suatu masalah baik pada gigi yang bermasalah atau gigi yang sehat dengan tujuan tertentu.
Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi.
Rasa sakit dan sedikit tidak nyaman dapat terjadi setelah anestesi yang diberikan hilang. Untuk mengurangi rasa sakit, obat analgesik harus diberikan dan diminum sebelum rasa tidak nyaman itu muncul.
8. Tumpatan komposit/GIC
Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.
Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.
9. Scaling gigi
Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.
Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi. Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.
Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
(*)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.