PUBLIC SERVICE

Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat saat Berada di Luar Kota

Peserta BPJS Kesehatan tida hanya bisa berobat ke fasilitas kesehatan yang terdekat dengan rumahnya melainkan juga saat berada di luar kota.

kontan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Peserta bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan saat berada di luar kota. 

TRIBUNBATAM.id - BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan kepada para pesertanya, mulai dari berobat, rawat inap hingga fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD). 

Biasanya peserta BPJS Kesehatan yang sedang sakit akan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) yang terdekat dengan rumahnya.

Pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.

Ini merupakan layanan perobatan tingkat 1 yang disiapkan BPJS Kesehatan.

Namun jika dalam kondisi tertentu, misalnya saja peserta sedang berada di luar kota dan tiba-tiba sakit, tetap bisa menggunakan kartu BPJS di faskes setempat.

Jika dalam kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.

Baca juga: Daftar Penyakit Mata yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca juga: Berlaku hingga 2024, Segini Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar kota tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," kata Lily beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek aplikasi mobile JKN pada menu lokasi faskes.

Lalu bagaimana cara berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan alurnya tetap sama, yaitu pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu. Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.

"Ke faskes tingkat pertama terdekat," ujar Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022) lalu.

Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.

"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," kata Iqbal.

Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.

Baca juga: 5 Cara Praktis Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Online Tanpa Perlu Keluar Rumah

Baca juga: CATAT, Ini Aturan Denda Tunggakan BPJS Kesehatan yang Wajib Peserta Ketahui

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved