PUBLIC SERVICE

Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp hingga E-Commerce

Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan ini telah diatur oleh pemerintah. Aturan mengenai iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun

Tribun Batam
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan - FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id -  Cara cek tagihan iuran BPJS Kesehatan secara online cukup mudah dan praktis untuk dilakukan. 

Adapun iuran BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda, tergantung dari kelasnya.

Untuk kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp35 ribu. 

Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan ini telah diatur oleh pemerintah. 

Aturan mengenai iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Iuran tersebut wajib dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya agar dapat menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit.

Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online

Baca juga: Tetap Sama, Segini Iuran BPJS Kesehatan 2023 Berdasarkan Jenis Kepersertaan

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online, Simak Persyaratannya

Apabila lupa atau terlambat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, peserta akan dikenakan tagihan.

Sebenarnya, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur pembayaran autodebet atau debit otomatis dari rekening.

Namun fitur tersebut terkadang tidak diaktifkan oleh pesertanya sehingga pengecekan tagihan BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara berkala.

Anda bisa mengecek tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara berbagai cara, yakni melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, SMS, dan situs marketplace. 

1. Cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online via aplikasi mobile JKN

  • Unduh dan pasang aplikasi JKN di ponsel
  • Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan log in
  • Pilih menu 'Tagihan'
  • Pilih menu 'Premi'
  • Informasi tagihan akan ditampilkan

2. Cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp

  • Kirim pesan ke nomor Layanan CHIKA (Chat Asistant JKN) di 08118750400
  • Tunggu balasan pesan otomatis oleh CHIKA
  • Kemudian balas dengan ketik angka "2" atau menu Cek Tagihan Iuran
  • Selanjutnya ketikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan kembali tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun-bulan-tanggal lahir)
  • Akun Whatsapp CHIKA akan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayaran Anda. 

3. Cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS

Anda juga bisa mengikuti cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui SMS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved