PUBLIC SERVICE
Ini Syarat Jadi Ketua LPM Sesuai Perwako Nomor 20 Tahun 2020
Menjadi seorang ketua LPM harus melengkapi beberapa persyaratan dan dilakukan pemilihan oleh panitia yang dibentuk oleh Lurah setempat.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat ditingkat kelurahan tidak hanya dilaksanakan lurah, tetapi dibantu oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT).
Untuk melakukan pembinaan di tingkat kelurahan, Lurah dibantu oleh LPM, baik dalam segi pemberdayaan dan juga dalam menyerap aspirasi dari masyarakat.
Menjadi seorang ketua LPM harus melengkapi beberapa persyaratan dan dilakukan pemilihan oleh panitia yang dibentuk oleh Lurah setempat.
Sementara untuk calon ketua LPM sendiri, diusulkan oleh RW yang ada di kelurahan yang bersangkutan.
Bagi warga yang ingin mencalonkan atau diusulkan RW sebagai calon ketua LPM harus melengkapi syarat sesuai dengan Perwako nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan di Kota Batam.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Izin Usaha di Kelurahan, Catat Prosedur dan Syaratnya
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu di Kelurahan, Siapkan Syarat Ini
Syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Berkewarga negaraan Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berkelakuan Baik, Jujur, Adil, Cakap, dan Nerwibawa
4. Penduduk kelurahan yang bersangkutan dan sudah tinggal di kelurahan yang bersangkutan minimal 6 bulan.
5. Dapat membaca dan menulis
6. Berumur sekurang-kurangnya 21 tahun saat pencalonan
7.Sehat jasmani dan rohani
Sementara untuk panitia pelaksanaan pemilihan ketua LPM sesuai dengan hasil musyawarah Lurah, RT/RW, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan tersebut.
Susunan panitia pelaksanaan pemilihan LPM sebagai berikut:
1. Lurah Sebagai Ketua
2. Tokoh masyarakat atau perwakilan masyarakat yang ditunjuk senagai sekretaris
3. Tiga orang anggota.
Demikian syarat untuk menjadi ketua LPM ditingkat kelurahan yang ada di kota Batam, sesuai dengan perwako nomor 22 tahun 2020, tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan. (*)
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
Syarat Menjadi Ketua LPM Kelurahan
Pemilihan ketua LPM
Ketua LPM
Tata Cara Pemilihan Ketua LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.