PUBLIC SERVICE

Ini Syarat Jadi Ketua LPM Sesuai Perwako Nomor 20 Tahun 2020

Menjadi seorang ketua LPM harus melengkapi beberapa persyaratan dan dilakukan pemilihan oleh panitia yang dibentuk oleh Lurah setempat.

TribunBatam.id/Ian Pertanian
Ilustrasi pembagian masker gratis oleh LPM Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (3/5/2020) lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat ditingkat kelurahan tidak hanya dilaksanakan lurah, tetapi dibantu oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT).

Untuk melakukan pembinaan di tingkat kelurahan, Lurah dibantu oleh LPM, baik dalam segi pemberdayaan dan juga dalam menyerap aspirasi dari masyarakat.

Menjadi seorang ketua LPM harus melengkapi beberapa persyaratan dan dilakukan pemilihan oleh panitia yang dibentuk oleh Lurah setempat.

Sementara untuk calon ketua LPM sendiri, diusulkan oleh RW yang ada di kelurahan yang bersangkutan.

Bagi warga yang ingin mencalonkan atau diusulkan RW sebagai calon ketua LPM harus melengkapi syarat sesuai dengan Perwako nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan di Kota Batam.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Izin Usaha di Kelurahan, Catat Prosedur dan Syaratnya

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu di Kelurahan, Siapkan Syarat Ini

Syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Berkewarga negaraan Indonesia

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Berkelakuan Baik, Jujur, Adil, Cakap, dan Nerwibawa

4. Penduduk kelurahan yang bersangkutan dan sudah tinggal di kelurahan yang bersangkutan minimal 6 bulan.

5. Dapat membaca dan menulis

6. Berumur sekurang-kurangnya 21 tahun saat pencalonan

7.Sehat jasmani dan rohani

Sementara untuk panitia pelaksanaan pemilihan ketua LPM sesuai dengan hasil musyawarah Lurah, RT/RW, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan tersebut.

Susunan panitia pelaksanaan pemilihan LPM sebagai berikut:

1. Lurah Sebagai Ketua

2. Tokoh masyarakat atau perwakilan masyarakat yang ditunjuk senagai sekretaris

3. Tiga orang anggota.

Demikian syarat untuk menjadi ketua LPM ditingkat kelurahan yang ada di kota Batam, sesuai dengan perwako nomor 22 tahun 2020, tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan. (*)

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved