BERITA KRIMINAL
Alasan Ditreskrimsus Polda Kepri SP3 Kasus Pengusaha Batam Djoni Ong dan Anaknya
Direskrimsus Polda Kepri mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus yang menjerat pengusaha Batam Djoni Ong dan anaknya.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkap alasan penyidik mengambil langkah SP3 dalam kasus yang menjerat Djoni Ong.
Pengusaha Batam ini bersama anaknya, Juveno Ong ditangkap anggota Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (8/12/2022).
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari konsumen yang merasa dirugikan oleh mereka.
Djoni Ong diketahui merupakan Direktur Pasar Mitra Raya Batam Center.
Sementara Juveno Ong merupakan komisaris.
Mereka diduga menggelapkan penjualan ruko di Pasar Mitra II Batam Center dengan menjual unit ruko kepada korban tanpa sepengetahuan dari pihak pemilik lahan hingga miliaran Rupiah.
Baca juga: Heboh Pengusaha Batam Djoni Ong Kembali Dilaporkan ke Polisi Setelah Kasusnya SP3
Adapun ruko yang diperjualbelikan Djoni Ong dan Juveno berlokasi di Pasar Mitra II Batamcenter.
Kawasan ini telah berdiri bangunan 120 unit ruko tiga lantai dan 300 unit kios kering, serta 60 unit kios basah.
Setelah kasusnya mendapat SP3, Kini, dua pengusaha Batam ini kembali menghirup udara bebas setelah hampir satu bulan sempat ditahan Polda Kepri.
Nasriadi mengungkap proses hukum kasus itu dihentikan karena pelaku telah mengganti kerugian konsumen.
“Yang kasus pertama sudah Restorative Justice karena ada perdamaian dan sudah SP3 pada Desember 2022,” ungkap Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Pengusaha Batam Djoni Ong dan Anaknya Ditahan di Rutan Polda Kepri Malam Ini
Polisi menangkap Djoni Ong dan anaknya di kediamannya pada malam hari.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi oleh konsumen.
Ada dua laporan yang diterima Polda Kepri terhadap dua tersangka ini.
Untuk laporan pertama, penggelapan empat unit ruko dan laporan kedua tiga unit ruko.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Oknum Anggota Brimob Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Ruko, Tak Puas, Esok Hari Diulang Lagi |
![]() |
---|
Seorang Pria Tewas Ditikam Oleh Suami Selingkuhannya, Berawal Dari Janjian Bertemu di Pinggir Danau |
![]() |
---|
Kompol HS Dilaporkan ke Propam Karena Rudapaksa Mantan Kekasih di Kamar Hotel |
![]() |
---|
Wanita Pengantin Baru Tewas di Penginapan Saat Bulan Madu, Suaminya Ditemukan Dalam Keadaan Lemas |
![]() |
---|
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Jakarta: Dalam 30 Menit Gedung Sekolah Akan Meledak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.