BERITA KRIMINAL

Alasan Ditreskrimsus Polda Kepri SP3 Kasus Pengusaha Batam Djoni Ong dan Anaknya

Direskrimsus Polda Kepri mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus yang menjerat pengusaha Batam Djoni Ong dan anaknya.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkap alasan penyidik mengambil langkah SP3 terkait kasus yang menyeret pengusaha Batam Djoni Ong dan Juveno Ong dalam penjualan ruko di Pasar Mitra II Batam Center. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkap alasan penyidik mengambil langkah SP3 dalam kasus yang menjerat Djoni Ong.

Pengusaha Batam ini bersama anaknya, Juveno Ong ditangkap anggota Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (8/12/2022).

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari konsumen yang merasa dirugikan oleh mereka.

Djoni Ong diketahui merupakan Direktur Pasar Mitra Raya Batam Center.

Sementara Juveno Ong merupakan komisaris.

Mereka diduga menggelapkan penjualan ruko di Pasar Mitra II Batam Center dengan menjual unit ruko kepada korban tanpa sepengetahuan dari pihak pemilik lahan hingga miliaran Rupiah.

Baca juga: Heboh Pengusaha Batam Djoni Ong Kembali Dilaporkan ke Polisi Setelah Kasusnya SP3

Adapun ruko yang diperjualbelikan Djoni Ong dan Juveno berlokasi di Pasar Mitra II Batamcenter.

Kawasan ini telah berdiri bangunan 120 unit ruko tiga lantai dan 300 unit kios kering, serta 60 unit kios basah.

Setelah kasusnya mendapat SP3, Kini, dua pengusaha Batam ini kembali menghirup udara bebas setelah hampir satu bulan sempat ditahan Polda Kepri.

Nasriadi mengungkap proses hukum kasus itu dihentikan karena pelaku telah mengganti kerugian konsumen.

“Yang kasus pertama sudah Restorative Justice karena ada perdamaian dan sudah SP3 pada Desember 2022,” ungkap Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Pengusaha Batam Djoni Ong dan Anaknya Ditahan di Rutan Polda Kepri Malam Ini

Polisi menangkap Djoni Ong dan anaknya di kediamannya pada malam hari.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi oleh konsumen.

Ada dua laporan yang diterima Polda Kepri terhadap dua tersangka ini.

Untuk laporan pertama, penggelapan empat unit ruko dan laporan kedua tiga unit ruko.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved