BERITA KRIMINAL

Nasib SA Sekdes yang Sebarkan Konten Asusila, Kini Ditangkap Polisi

Seorang seketaris Desa ditangkap polisi setelah dirinya menyebarkan konten asusila melalui pesan di HP. Ia juga melakukan pelecehan terhadap anak di

Editor: Eko Setiawan
net
ilustrasi video Syur 

TRIBUNBATAM.id - Video asusila yang disebar Sekdes di Desa Bone, Sulsel Berbuntut panjang.

Kini ia harus berurusan dengan penegak hukum karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diketahui berinisial SA. Ia  juga diduga menyebarkan video asusila melalui salah satu aplikasi pesan.

Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo, membenarkan penangkapan terhadap SA yang dilakukan Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.

"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," ungkapnya, Sabtu (4/2/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.

Pelaku SA melakukan pelecehan seksual saat menjadi guru korban di salah satu SMP di Kabupaten Bone.

Polisi masih mendalami kasus pelecehan dan penyebaran video asusila yang dilakukan SA.

Atas perbuatannya, SA dapat dijerat pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.

"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokuman atau informasi elektronik."

"Kontennya itu bermuatan susila atau melanggar kesusilaan," bebernya.

Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa Hukum korban, Sukardi, mengatakan kasus ini mendapat atensi dari Diskrimsus Polda Sulsel yang juga turun tangan menangani.

"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur," paparnya.

Menurutnya pelaku menggunakan kewenangannya ketika melakukan pelecehan seksual.

Hal ini tidak dibenarkan karena tugas pelaku sebagai perangkat desa seharusnya memberikan perlindungan ke warganya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved