BATAM TERKINI
Jadi Penampung PMI Ilegal di Batam, Wulandari Terpaksa Berpisah dengan 3 Anaknya
Wulandari jadi satu-satunya wanita dari empat orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka pengiriman PMI ilegal di Batam. Ia jadi penampung
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat tersangka pengiriman PMI Ilegal di Batam digiring keluar dari ruang sel tahanan Mapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam di Sekupang, Selasa (7/2/2023) sore.
Dengan pengawalan polisi dan tangan diborgol, empat tersangka itu digelandang ke halaman Mapolsek KKP Batam.
Pandangan mata pengunjung pun langsung tertuju pada sosok seorang wanita yang berada di barisan tersangka pengiriman PMI ilegal di Batam.
Namanya Wulandari (41). Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Wulandari hanya bisa tertunduk.
Ia terlihat malu dan berusaha menutup wajahnya.
Wulandari mengaku bisnis gelap pengiriman PMI ilegal ini baru dilakoninya awal Januari 2023.
Wanita itu telah mengirim puluhan PMI ilegal dari Batam ke Malaysia.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Batam, Ini Perannya
Ia berperan sebagai penampung dan pengurus yang membantu memberangkatkan calon PMI ilegal.
Namun belum lama menjalani bisnis gelap, aksi ibu tiga anak ini kandas.
Ia ditangkap polisi pada 4 Februari 2023 di kawasan Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam di Batu Ampar.
“Saya masih baru, sejak awal tahun Januari kemarin,” ujar tersangka Wulandari.
Wulandari terlibat bisnis gelap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini setelah mengenal sindikat jaringan PMI ilegal di Batam.
Ia memiliki peran khusus yang dikoordinir oleh mantan kapten kapal berinisial SR yang juga telah ditangkap polisi.
“Saya hanya membantu pengurusan,” jawab Wulandari singkat.
Ia tampak irit bicara, dan enggan membeberkan lebih panjang terkait jaringan PMI ilegal di Batam.
PMI Ilegal
tersangka Pengiriman TKI Ilegal
Polsek KKP Batam
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Malaysia
Batam
Berita Batam hari ini
Prosedur Ketat Truk Sampah Masuk TPA Punggur, Wajib Timbang dan Disemprot Pelarut |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp4,5 Milliar, Kejati Tahan Mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama |
![]() |
---|
Cara Pemerintah Bawa Batam ke Kancah Internasional, Bajafash Festival Jadi Andalan |
![]() |
---|
Warga Batam Tewas Usai Dikeroyok, Tiga Tersangka Dibekuk, Terkait Motif Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Senyum Bahagia Penumpang Roro Dapat Nasi Kotak Dari Jurnalis dan Polisi: Buat Bekal di Kapal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.