PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili Antarkota, Simak Panduannya

Pindah penduduk antarkecamatan, antarkabupaten, antarprovinsi syaratnya sama cukup membawa kartu keluarga saja

Istimewa
Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Ilustrasi kartu keluarga 

TRIBUNBATAM.id - Sama halnya dengan Kartu tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK) juga mempunyai peran penting sebagai identitas penduduk.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Setiap kartu juga berisi alamat lengkap domisili dari keluarga tersebut.

Lantas bagaimana cara mengurus kartu keluarga saat pindah domisili?

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya cukup hanya membawa kartu keluarga (KK).

"Pindah penduduk antarkecamatan, antarkabupaten, antarprovinsi syaratnya sama cukup membawa kartu keluarga saja," katanya di akun Instagram pribadinya dilansir kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Domisili di Kelurahan, Warga Ber KTP Luar Batam Wajib Punya Ini

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara sebagai Pengganti E-KTP, Ini Syaratnya

Zudan juga mengatakan, dalam melakukan proses perpindahan domisili di Dinas Dukcapil dijamin gratis alias tanpa biaya.

Berikut cara pindah domisili antarkabupaten:

  • Datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK.
  • Mengisi formulir di Dinas Dukcapil.
  • Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah).
  • Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan.
  • Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.

Pemohon diwajibkan membawa KK dan KTP asli karena nantinya akan ditukar dengan KK dan KTP baru di Dinas Dukcapil tujuan.

Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.

Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dibuat hanya bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku sehingga harus segera digunakan.

Sementara KTP dan KK Asli akan ditarik di daerah tujuan bersamaan dengan penerbitan KTP dan KK pengganti sesuai domisili baru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved