BATAM TERKINI

Wakabinda Kepri Laporkan Romo Paschal ke Polisi, RKBH Sebut Bentuk Intimidasi

Laporan Wakabinda Kepri terhadap Romo Paschal ke Polda Kepri menjadi sorotan Koordinator Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik.

TribunBatam.id/Istimewa
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) keuskupan Pangkalpinang, Pastor Chrisanctus Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal. Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, Eduardus Enggar Bawono menilai, laporan Wakabinda Kepri terhadap aktivis anti perdagangan orang ke Polda Kepri merupakan bentuk intimidasi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pastor Chrisanctus Saturnus atau yang biasa dikenal dengan Romo Paschal menjadi sorotan setelah dilaporkan Wakil Kepala Badan Intelijen Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Wakabinda Kepri) ke Polda Kepri.

Laporan Wakabinda Kepri yang ia tujukan ke Romo Paschal ke Polda Kepri terkait dugaan penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik melalui surat yang ditujukan kepada 12 instansi lewat pengaduan masyarakat (dumas).

Dalam surat tersebut, menyebut ada dugaan back up dari oknum BIN Kepri dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal ke luar negeri.

Laporan terhadap aktivis anti perdagangan orang sekaligus Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) keuskupan Pangkalpinang itu, menjadi ancaman serius bagi pergerakan sejumlah aktivis kemanusiaan di Indonesia.

Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, Eduardus Enggar Bawono menilai, laporan ini bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Baca juga: Insiden Kapal Tenggelam di Batam Dikaitkan dengan Kasus PMI Ilegal, Ini Kata Romo Paschal

Khususnya terhadap perjuangan Romo Paschal, dalam pergerakannya mengadvokasi PMI dan secara umum bagi aktivis kemanusiaan lainnya.

"Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini, bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan," Kata Enggar, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, tim Lawyer dari Rumah Konsultasi Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat.

Menurutnya, sejumlah unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi.

Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melalui media sosial atau media publik lainnya.

Justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai, dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan, melalui surat kepada sejumlah instansi terkait.

Seharusnya, instansi terkait tersebut, melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.

Baca juga: Disebut Mafia PMI Ilegal, Romo Paschal Laporkan Akun Facebook Destriadi Putra ke Polisi

Di sini Romo Paschal seharusnya, mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait, atas apa yang telah dilakukannya.

Apalagi saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang, seperti dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang.

Pemuda Katolik menyakini bahwa surat yang dibuat oleh Romo Paschal memiliki dasar yang kuat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved