PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Mahfud MD Gembira Bharada E Divonis Ringan, Menko Polkukam Puji Keberanian Hakim

Menko Polhukam Mahfud MD ikut nonton sidang vonis Bharada E. Mahfud gembira Richard Eliezer divonis ringan oleh majelis hakim

Editor: Dewi Haryati
Tangkap layar Youtube Kompas TV via Tribunnews
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku gembira atas vonis ringan yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Menko Polhukam Mahfud MD gembira, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang menjeratnya pada persidangan Rabu (15/2/2023).

Hukuman untuk Richard Eliezer ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Mahfud MD memang berharap vonis Bharada E lebih rendah dari 12 tahun penjara.

Menurutnya, Bharada E atau Richard Eliezer punya peran penting dalam kasus ini. Lantaran dialah yang membuka tabir kematian Brigadir J bukan karena tembak menembak, melainkan penembakan atas skenario Ferdy Sambo.

Menko Polhukam itu ikut menonton jalannya sidang vonis Bharada E dari televisi di ruang kerjanya.

Baca juga: Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Pengacara Sebut Bharada E Ikhlas Putusan Hakim

Ia bahkan memberikan tepuk tangan atas hasil sidang.

"Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023) dikutip dari tayangan KompasTV.

Mahfud memberikan pujian bagi hakim yang dinilai berani dan bersikap objektif.

"Karena saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim objektif melihat seluruh fakta persidangan. Dibacakan semua yang mendukung Eliezer dan yang memojokan."

"Semua suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, konstruksi hukum dalam putusan majelis hakim ini dinilai sangat logis dan ilmiah.

"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga."

"Konstruksi hukumnya sangat ilmiah tidak jadul, dan sulit untuk dibantah," ujarnya.

Menurutnya, hakim tetap memperhatikan apa yang dirasakan bersama oleh masyarakat.

Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Ungkap Keinginan Kliennya Kembali Gabung ke Polri

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved