PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Kini Ibunda Brigadir J Kembali Laporkan Putri Candrawathi

Selain melaporkan uang yang hilang sebesar Rp 200 juta, Kamaruddin menambahkan akan melaporkan soal hilangnya beberapa barang milik Yosua, seperti han

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak mempertanyakan Uang Rp 200 juta milik Yosua Hutabarat yang hilang di rekening. 

Terkait hal ini, Rosti Simanjuntak bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak langsung membuat laporan terkait uang di ATM Yosua yang hilang sebesar Rp 200 juta.

"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua. Supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).

Selain melaporkan uang yang hilang sebesar Rp 200 juta, Kamaruddin menambahkan akan melaporkan soal hilangnya beberapa barang milik Yosua, seperti handphone serta laptop.

"Semuanya, karena ada beberapa rekening bank bni yang uangnya dicuri oleh Nenek Putri bersama Ricky Rizal demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri Nenek Putri," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menerangkan bahwa pelaporan tersebut dilakulan, karena waktu yang terbatas di Jakarta.

"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kesehatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," terang Kamaruddin.

Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis histeris usai mendengar hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer.  (HO)
Kemenangan Kita Semua

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) siang WIB.

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi seluruh orang. 

 Menurut Ronny, putusan tersebut sudah sesuai target pihaknya karena divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Ini kemenangan kita semua," kata Ronny, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Sesuai target kami ya. Kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," ujar Ronny.

Ronny menerangkan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.

"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," terang Ronny.

Ronny menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada pihak yang selama ini mendukungnya.

"Tadi dia sampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," tutur Ronny.

Sujud dan Cium Tangan

Vonis itu membuat fans Bharada E langsung sujud dan cium tangan orangtua Brigadir J.

Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Vonis terhadap Bharada E lebih rendah dibanding para terdakwa lainnya lantaran posisi justice collaborator mantan ajudan Ferdy Sambo itu diterima oleh hakim.

Sesaat pembacaan vonis, seorang wanita yang memakai baju berwarna putih dan rambut dikepang menerobos pihak keamanan.

Tiba-tiba saja wanita tersebut berjalan jongkok ke arah orangtua Brigadir J dan langsung mencium tangan orangtua Brigadir J.

Wanita yang diduga fans Bharada E itu juga mencium tangan kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Dalam video, wanita itu memakai kaus bertuliskan 'Torang Deng Icad'. Di kausnya juga tertulis Jujur itu Mahal.

Orangtua Brigadir J pun tersenyum melihat fans Bharada E tersebut.

Seorang petugas keamanan pun menarik fans Bharada E agar kembali ke kursi ruang sidang. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Putri Candrawathi Dilaporkan Lagi, Uang 200 Juta Milik Yosua Hilang, Kamaruddin: Dicuri Nenek Putri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved