PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis di Bawah 2 Tahun, IPW Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Jika Bharada E ditarik kembali ke kepolisian akan meningkatkan citra Polri di mata publik. Seperti diketahui, kepercayaan masyarakat terhadap Polri 

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
IPW sebut Richard Eliezer atau Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -  Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai karier terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara. 

"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri."

"Karena putusan dibawah dua tahun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya. 

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," kata Sugeng. 

Menurut Sugeng, jika Bharada E ditarik kembali ke kepolisian akan meningkatkan citra Polri di mata publik. 

Seperti diketahui, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dinilai semakin luntur setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mencuat. 

Tak hanya itu, akhir-akhir ini kasus yang melibatkan anggota polisi bahkan perwira tinggi Polri juga dinilai menjadi preseden buruk bagi Polri. 

"Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," ucap Sugeng. 

Lanjut Sugeng mengomentari soal vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E.

Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan kemenangan suara rakyat lantaran keadilan telah ditegakkan secara substantif.

"Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural."

"Ini adalah kemenangan suara rakyat," ujar Sugeng.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved