Rabu, 15 April 2026

PUBLIC SERVICE

Prosedur dan Syarat Mengajukan Surat Izin Keramaian di Kepolisian

Izin keramaian berguna menjaga suasana acara tetap berlangsung aman dan tertib terutama bagi pihak penyelenggara acara.

istimewa via Warta Kota
Ilustrasi konser yang membutuhkan izin keramaian dari kepolisian. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menyelenggarakan acara besar membutuhkan izin dari kepolisian.

Ketika sebuah acara dihadiri banyak orang, tentu perlu ketertiban agar acara bisa berlangsung dengan baik dan lancar.

Acara yang mengundang banyak orang berkumpul perlu mendapatkan izin.

Namanya izin keramaian.

Surat tersebut berguna menjaga suasana acara tetap berlangsung aman dan tertib terutama bagi pihak penyelenggara acara.

Dilansir dari laman resmi Polri, izin keramaian bermacam bentuknya.

Tergantung berapa besar perkiraan orang yang akan menghadiri acara tersebut.

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Melamar Kerja, Intip Syaratnya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Siapkan Syarat Ini

Izin keramaian sebuah acara bisa diurus di kantor polisi terdekat.

Bisa di kantor kepolisian sektor (polsek) jika acara tersebut dilangsungkan di tingkat kecamatan setempat.

Untuk acara level kecamatan, berikut prosedur pengurusan surat izin keramaian:

  • Datangi kantor camat setempat untuk minta rekomendasi
  • Datangi instansi terkait seperti dinas untuk mendapatkan rekomendasi berisi dukungan dari instansi tersebut
  • Siapkan proposal (berisi maksud dan tujuan, profil singkat kegiatan, susunan panitia dan nomor HP, jumlah peserta, waktu dan tempat pelaksanaan acara, estimasi penonton, anggaran yang didukung, dan peta lokasi giat dan rundown
  • Siapkan foto kopi KTP penanggung jawab acara (Bisa ketua Panitia lengkap dengan nomor kontak dihubungi)
  • Siapkan surat pemberitahuan mengetahui dari pemilik tempat
  • Ajukan permohonan izin keramaian kepada polsek
  • Barcode peduli lindungi (bila dibutuhkan)
  • Siapkan juga surat pernyataan penanggung jawab kegiatan

Sebagai catatan, surat izin keramaian diberitahukan minimal 7 hari sebelumnya

Sumber : Polsek Gunung Kijang, Bintan, kepulauan Riau.

(TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved