PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Siapkan Syarat Ini
Dokumen dan identitas pribadi tentu sangat penting dalam berbagai urusan, simak cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.
TRIBUNBATAM.id - Ada banyak benda berharga yang perlu dilindungi dan dijaga keberadaannya, di antaranya dokumen dan identitas pribadi.
Dokumen dan identitas pribadi tentu sangat penting dalam berbagai urusan.
Hampir setiap urusan melibatkan dokumen dan identitas pribadi.
Dokumen tersebut bisa KTP, Paspor, STNK dan lainnya.
Namun, terkadang terjadi hal yang bisa berakibat kerugian terkait benda tersebut.
Salah satunya karena kehilangan yang tidak disengaja.
Jika dokumen dan identitas pribadi tersebut hilang, perlu mengurusnya lagi agar bisa dibuatkan yang baru.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2022, Intip juga Biayanya
Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Jika Lupa Bawa saat Berobat
Mengingat pentingnya dokumen tersebut maka perlu diurus surat kehilangannya.
Nah, pertanyaannya dimana mengurus surat kehilangan dokumen dan identitas pribadi tersebut?
Jawabannya adalah kantor polisi. Seperti diketahui, mengurus dokumen penting yang hilang harus membutuhkan surat keterangan dari kepolisian bukan?
Pengurusan di kantor polisi berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resor, dan kepolisian sektor.
Lantas bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di Kantor Polisi?
Simak prosedurnya berikut ini:
- Datangi kantor polisi terdekat, seperti kantor polisi sektor di kecamatan, Polres atau Polda
- Datang ke bagian pengaduan atau layanan masyarakat lalu sampai maksud dan tujuan kedatangan
- Nanti petugas akan membuatkan formulir terkait laporan kehilangan pelapor
Persyaratan:
- Jangan lupa siapkan identitas pelapor pendukung
- Jangan lupa juga menyiapkan dokumen pendukung
Catatan:
1. Pelayanan Kehilangan berlangsung 24 jam
SUMBER INFORMASI :
Polsek Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau
(TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.