PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Siapkan Syarat Ini

Dokumen dan identitas pribadi tentu sangat penting dalam berbagai urusan, simak cara mengurus  surat kehilangan di kantor polisi.

|
TRIBUNBALI
Ilustrasi dokumen penting. Simak surat kehilangan di kantor polisi untuk mengganti dokumen yang hilang. 

TRIBUNBATAM.id - Ada banyak benda berharga yang perlu dilindungi dan dijaga keberadaannya, di antaranya dokumen dan identitas pribadi.

Dokumen dan identitas pribadi tentu sangat penting dalam berbagai urusan.

Hampir setiap urusan melibatkan dokumen dan identitas pribadi.

Dokumen tersebut bisa KTP, Paspor, STNK dan lainnya.

Namun, terkadang terjadi hal yang bisa berakibat kerugian terkait benda tersebut.

Salah satunya karena kehilangan yang tidak disengaja.

Jika dokumen dan identitas pribadi tersebut hilang, perlu mengurusnya lagi agar bisa dibuatkan yang baru.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2022, Intip juga Biayanya

Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Jika Lupa Bawa saat Berobat

Mengingat pentingnya dokumen tersebut maka perlu diurus surat kehilangannya.

Nah, pertanyaannya dimana mengurus surat kehilangan dokumen dan identitas pribadi tersebut?

Jawabannya adalah kantor polisi. Seperti diketahui,  mengurus dokumen penting yang hilang harus membutuhkan surat keterangan dari kepolisian bukan?

Pengurusan di kantor polisi berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resor, dan kepolisian sektor.

Lantas bagaimana cara mengurus  Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di Kantor Polisi?

Simak prosedurnya berikut ini:

  • Datangi kantor polisi terdekat, seperti kantor polisi sektor di kecamatan, Polres atau Polda
  • Datang ke bagian pengaduan atau layanan masyarakat lalu sampai maksud dan tujuan kedatangan
  • Nanti petugas akan membuatkan formulir terkait laporan kehilangan pelapor

Persyaratan:

  • Jangan lupa siapkan identitas pelapor pendukung
  • Jangan lupa juga menyiapkan dokumen pendukung

Catatan:

1. Pelayanan Kehilangan berlangsung 24 jam

SUMBER INFORMASI : 

Polsek Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau

(TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved