PUBLIC SERVICE
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tanjungpinang Pada Pekan Ini, Simak Syaratnya
Polresta Tanjungpinang menyiapkan mobil SIM keliling untuk warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Memperpanjang masa berlaku SIM bukan jadi hal yang merepotkan lagi buat para pemiliknya.
Saat ini pihak Polresta Tanjungpinang menyiapkan sejumlah cara, salah satunya dengan SIM keliling.
Untuk diketahui layanan ini hanya bisa digunakan untuk memperpanjang SIM A dan C saja.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah mengatakan, bagi yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di Gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Di antaranya:
- KTP asli
- SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling di Tanjungpinang pada hari Kamis hingga Sabtu.
"Lokasi SIM Keliling pada hari Kamis hingga Sabtu berada di Jalan Merdeka tepatnya di Polsubsektor Tanjungpinang Kota," sebutnya.
Sedangkan waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB dan akan berakhir pukul 12.00 WIB.
"Semoga layanan SIM Keliling ini dapat bermanfaat, serta memudahkan warga Tanjungpinang," sebutnya. (*)
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.