PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Kejagung Akhirnya Akui Richard Eliezer Justice Collaborator, Tak Ajukan Banding

Beda nasib dengan Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mantap mengajukan banding atas vonis hakim.

|
Tribunnews.com/Jeprima
RICHARD ELIEZER - Kejagung RI akhirnya mengakui status justice collaborator Richard Eliezer. Foto Richard atau Bharada E saat menjalani sidang perdananya terkait pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kejagung RI akhirnya mengakui status Richard Eliezer terpidana dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat sebagai justice collaborator.

Kejagung RI juga tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Padahal, vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut eks ajudan Ferdy Sambo itu 12 tahun penjara.

Kejagung RI sebelumnya sempat menolak status justice collaborator Richard Eliezer.

Bahkan dalam perjalanannya, terjadi silang pendapat antara Kejagung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Baca juga: Vonis di Bawah 2 Tahun, IPW Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Tepatnya setelah JPU menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Atau lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Padahal, LPSK sangat berharap tuntutan terhadap Richard Eliezer bisa lebih ringan.

Mengingat, berkat pengakuan Richard, skenario di balik kasus itu bisa terungkap.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana bahkan sebelumnya meminta LPSK tidak mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa.

"LPSK enggak pernah puas. Ya enggak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," ucap Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kadiv Humas Polri Jawab Nasib Bharada Richard Elizer Dikepolisian

Bahkan, Fadil menegaskan bahwa Richard tidak bisa menjadi justice collaborator karena statusnya sebagai pelaku utama pembunuhan berencana.

"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Fadil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengatur justice collaborator terhadap kasus pembunuhan berencana.

Ketut menjelaskan, bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait justice collaborator.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved