Apa Itu NPWP Non Efektif, Simak Kriteria Wajib Pajak Masuk Kategori Ini

Wajib Pajak non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP

()
Ilustrasi NPWP - Wajib Pajak non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP 

TRIBUNBATAM.id - Setiap orang yang sudah bekerja dan memenuhi kriteria kena pajak akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan atau identitas wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap tahun WP akan membayarkan sejumlah uang berupa pajak dari penghasilannya, yang perhitungannya disesuaikan dengan aturan perundang-udangan yang berlaku.

Sedangkan orang yang pantas dan sepatutnya membayar pajak tetapi berusaha menghindar diancam dengan ancaman pidana berdasarkan Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20.

Tetapi di lapangan ditemukan NPWP non-efektif. Apa itu?

Perbedaan NPWP aktif dan non-efektif

Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: Begini Cara Praktis Cek NPWP dengan NIK secara Online Maupun Offline

Baca juga: Bisa Validasi Online, Begini Cara Pemutakhiran NIK Jadi NPWP Melalui Laman DJP Online

Sedangkan Wajib Pajak non efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Merujuk pada pengertian tersebut, perbedaan NPWP aktif dan non-efektif bisa dilhat berdasarkan status Wajib Pajak atau pemilik NPWP.

Dengan kata lain, NPWP non efektif artinya dimiliki oleh Wajib Pajak yang NPWP-nya belum dilakukan penghapusan namun yang bersangkutan telah berstatus non efektif sebagai Wajib Pajak.

Lantas apa keuntungan Wajib Pajak non efektif? Apakah Wajib Pajak non efektif Wajib lapor SPT Tahunan?

Berbeda dengan Wajib Pajak aktif, Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonn efektif, maka:

  • Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
  • Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif)
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif)

Penyebab NPWP non efektif

Dirangkum dari kompas.com, terkait penyebab NPWP non-efektif, terdapat kriteria yang mengatur hal tersebut.

Baca juga: NIK dan NPWP Harus Terkoneksi, Berikut Cara dan Tahapan Validasinya

Baca juga: NPWP dan NIK Segera Terkoneksi, Begini Cara Pemutakhiran Data Pribadi di Laman Pajak

Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, terdapat kriteria yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
  • Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut
  • Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
  • Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
  • Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
  • Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP

Lebih lanjut, Wajib Pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, dalam hal masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif.

Baca juga: Kabar Gembira, 19 Juta Wajib Pajak Indonesia Kini Bisa Pakai NIK Sebagai NPWP

Baca juga: DJP Gandeng Dirjen Dukcapil Kemendagri, NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved