GEBRAKAN PEMIMPIN DAERAH

Walikota Batam Respons Permintaan Pembebasan Denda Setelah Dengar Langsung Aspirasi Wajib Pajak

Permintaan pembebasan denda dari para wajib pajak yang menunggak mendapat respons langsung dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
AMSAKAR ACHMAD - Walikota Batam, Amsakar Achmad merespons keluhan wajib pajak yang masih menunggak. Kepala BP Batam itu membuka opsi pembebasan denda bagi penunggak wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali kota Batam, Amsakar Achmad merespons permintaan pembebasan denda dari para wajib pajak yang menunggak.

Setelah mendengar langsung lima aspirasi yang disampaikan dalam forum, Wali kota Batam, Amsakar Achmad membuka peluang solusi selama sesuai regulasi dan ada komitmen membayar.

Hal ini disampaikan Walikota Batam, Amsakar Achmad saat bertemu langsung dengan sejumlah wajib pajak dalam forum yang digelar di Kantor Wali kota Batam belum lama ini.

Dari 239 undangan, sebanyak 91 wajib pajak hadir dan menyampaikan aspirasi secara terbuka.

"Wajib pajak yang masih menunggak setoran pajaknya, problem cashflow dan problem finansialnya. Karena itu kami ingin mendengar secara langsung komitmen mereka soal penyelesaian ini," ujar Amsakar Achmad.

Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Samsat Tanjungpinang Periksa Pajak Kendaraan Parkir di Swalayan

Menurutnya, Pemko Batam telah memberikan sejumlah langkah persuasif.

Mulai dari surat teguran pertama, kedua, hingga pemberian dispensasi atas bunga dan pokok pajak. 

Namun demikian, masih ditemukan berbagai kendala di lapangan.

"Setidaknya tadi ada lima aspirasi yang disampaikan kepada saya. Saya sudah minta kepada Pak Raja Azmansyah (Kepala Bapenda), Kajari Batam, dan BPKP untuk melihat sisi regulasinya," tambahnya.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ini menuturkan apabila secara aturan diperbolehkan dan wajib pajak menunjukkan itikad baik, maka Pemko Batam siap memberikan pembebasan dari denda.

Baca juga: Protes Keras Pengusaha Reklame di Batam, Keberatan Disamaratakan, Sebut Sudah Bayar Pajak

"Tapi kalau dari sisi regulasi ternyata tidak memungkinkan, tentu tim kami akan menyampaikan kepada saya opsi apa yang bisa diambil bersama," tambahnya. 

Dalam forum tesebut, Amsakar Achmad juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Batam terus mencari jalan bijak untuk menyikapi dinamika perpajakan. 

Di antaranya adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk proses penagihan.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan bahwa total piutang pajak sejak 2012 hingga 2025 mencapai Rp575 Miliar.

Angka tersebut mencakup piutang aktif hingga yang masuk kategori macet total.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved