PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Ibu Richard Eliezer Bertemu Rosti Simanjuntak, Rynecke Tahan Tangis Meminta Maaf
Rosti Simanjuntak bertemu ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang meski tidak bertatap muka secara langsung. Permintaan maaf kembali terucap.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Rosti Simanjuntak dan Rynecke Alma Pudihang bertemu meski tidak bertatap muka langsung.
Rosti Simanjuntak merupakan ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara Rynecke merupakan ibu dari Richard Eliezer.
Ini merupakan pertemuan perdana kedua ibu itu setelah vonis Richard Eliezer.
Hakim PN Jaksel sebelumnya memberi vonis terhadap Richard Eliezer pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.
Pertemuan Rosti dan Rynecke berada dalam program laporan khusus Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Rosti hadir di studio Kompas TV, Jakarta.
Sedangkan Rynecke hadir secara virtual melalui panggilan video.
Dalam perjumpaan itu, Rynecke meminta maaf kepada Rosti atas kejadian yang menimpa Yosua dan keterlibatan putranya dalam peristiwa tersebut.
"Untuk Ibu Rosti, kami tidak bisa berkata apa-apa lagi selain kami sekali lagi minta maaf atas semua yang Icad (Richard Eliezer) lakukan," kata Rynecke.
Rynecke mengatakan, peristiwa ini sedianya juga tak diinginkan Richard Eliezer.
Namun, semuanya sudah terlanjur terjadi.
Mewakili putranya, Ibunda Richard mohon pengampunan dan mendoakan agar keluarga Yosua diberikan kekuatan.
"Semoga Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Bapak dan Ibu juga keluarga, memberikan tempat yang terbaik untuk almarhum Yosua," tutur Rynecke dengan suara bergetar menahan tangis.
Menanggapi pernyataan Rynecke, Rosti meminta supaya Richard dan keluarganya mendoakan Yosua dengan tulus.
Rosti mengaku telah memaafkan Richard atas perbuatannya.
Namun, dia tidak ingin mantan ajudan Ferdy Sambo itu lepas tanggung jawab.
"Di balik ini semua, duka ini, mari kalian, ibu, semua keluarga mendoakan anakku dengan tulus, jangan hanya di bibir saja. Kalian lepas dari semua perbuatan itu, tapi kami mohon tetaplah anak kami didukung dan keluarga kami juga seperti perkataan ibu, benar-benar dari hati yang tulus," tuturnya.
Rosti pun memahami bahwa kasus ini belum tuntas lantaran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis masing-masing.
Dia hanya berharap, mereka dihukum setimpal dan hukum ditegakkan secara adil dalam kasus ini.
"Kami berharap semua mendapatkan penegakan hukum yang seadil-adilnya di negara kita. Dan diberikan perlindungan juga kepada anak-anak kami yang sedang bertugas, agar diberikan kenyamanan dan tidak ada lagi Sambo Sambo berikutnya di negara kita ini," ujarnya.
Hakim PN Jaksel sebelumnya menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Sementara Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Kasus pembunuhan Brigadir J sendiri dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 3-4 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Sumber: Kompas.com
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.