PUBLIC SERVICE

Jangan Takut, Begini Cara Laporkan Pinjol Bodong ke OJK, Kominfo, dan Polisi

Bagi Anda yang mengalami masalah dengan pinjol ilegal, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.

kompas.com
Ilustrasi meminjam uang melalui pinjol. 

Masyarakat juga bisa melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.

Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.

Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.

3. Kepolisian

Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Melansir laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai 3,88 triliun.

Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.

Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.

Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Anda bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account.

Kemudian lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.

Akan tetapi laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi.

Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.

Baca juga: Cek di Sini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal 2022 yang Diblokir OJK

Baca juga: Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni

  • Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
  • Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved