PUBLIC SERVICE

Jangan Takut, Begini Cara Laporkan Pinjol Bodong ke OJK, Kominfo, dan Polisi

Bagi Anda yang mengalami masalah dengan pinjol ilegal, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.

kompas.com
Ilustrasi meminjam uang melalui pinjol. 

TRIBUNBATAM.id - Kebutuhan ekonomi yang begitu besar adakalanya membuat seseorang ingin mencari cara cepat mendapatkan uang.

Caranya yang sering dilakukan dengan meminjam uang pada Pinjaman Online (Pinjol).

Prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah membuat orang tanpa berpikir panjang langsung menyetujui pinjam uang tanpa memikirkan dampak buruknya.

Jika sudah terjerat, maka utang semakin bertumpuk dengan bunga yang tinggi.

Belum lagi debt collector yang meresahkan dengan ancaman penyebaran data pribadi, kekerasan, dan berbagai bentuk pemerasan.

Bagi Anda yang mengalami masalah ini, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Dengan segera melaporkan hal ini, Anda bisa mendapatkan perlindungan.

Baca juga: DAFTAR Pinjol Ilegal Dihentikan Operasionalnya, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol

Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal via Whatsapp, Ketahui juga Ciri-ciri Pinjol Bodong

Berikut ini bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan ke OJK atau Kominfo. 

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo

Masyarakat bisa melaporkan ke Kepolisian, OJK, Kemenkominfo, atau ketiganya. Berikut ini caranya:

1. OJK

Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.

OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id

2. Kemenkominfo

Masyarakat juga bisa melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.

Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.

Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.

3. Kepolisian

Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Melansir laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai 3,88 triliun.

Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.

Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.

Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Anda bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account.

Kemudian lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.

Akan tetapi laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi.

Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.

Baca juga: Cek di Sini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal 2022 yang Diblokir OJK

Baca juga: Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni

  • Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
  • Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved