PEMBUNUHAN BRIGADIR J

LPSK Buka Peluang Richard Eliezer Bergabung untuk Lindungi Saksi dan Korban

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id via Kompas.com/Moh. Nadlir
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, beberapa waktu lalu. LPSK buka peluang Richard Eliezer gabung di LPSK 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk bergabung di LPSK.

Tentunya hal ini setelah didapat kepastian Bharada E kembali sebagai anggota Polri seusai menjalani hukumannya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK.

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada sidang pembacaan vonis itu, majelis hakim mengakui status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana ini.

Terkait peluang Richard Eliezer gabung di LPSK, Edwin menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Baca juga: Kejagung Akhirnya Akui Richard Eliezer Justice Collaborator, Tak Ajukan Banding

Menurut LPSK, sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi oleh mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Sehingga LPSK berharap Richard bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.

Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023), dilansir dari Tribunnnews.

Ia melanjutkan, di internal LPSK juga sudah mendiskusikan hal itu.

"Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK. Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," ujarnya.

Rekomendasikan Remisi hingga Bebas Bersyarat

Edwin menyebut LPSK kemungkinan akan memberikan rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat untuk Richard Eliezer pasca mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan masa penahanan.

Pemberian remisi hingga bebas bersyarat ini, merupakan bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer yang telah bersedia menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved