Modus Tersangka Kasus Asusila Ajak Korbannya Keluar Sampai Paksa Buka Celana

Seorang pria berumur 20 tahun ditangkap polisi karena kasus asusila dengan remaja putri berumur 14 tahun sebagai korbannya.

www.myconcern.co.uk
Ilustrasi kasus asusila anak di bawah umur korbannya - Anggota Polres Mamuju menangkap seorang pria dalam kasus asusila dimana korbannya masih anak di bawah umur. 

MAMUJU, TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial Bh terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Bh yang masih berumur 20 tahun itu ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju karena tindakan rudapaksa terhadap remaja putri berumur 14 tahun.

Akibat ulahnya, ia terancam mendekam selama 15 tahun penjara.

Awalnya pelaku mengajak korbannya keluar pada malam hari.

Korban di bawa ke Pasar Le'beng Kalukku dan di sana perbuatan asusila itu terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu wisma atau penginapan di dalam Kota Mamuju.

Baca juga: Emil Dardak Copot Jabatan Ketua DPC Demokrat Gegara Kasus Asusila

"Pelaku melancarkan aksinya di Pasar Le'beng di Kalukku dengan cara memaksa korban membuka baju dan celana," ungkap Rigan dalam keterangan resminya, Sabtu (18/2/2023).

Dia menjelaskan, awal kejadian itu saat pelaku ini berkomunikasi dengan korban lewat pesan WhatsApp.

Dimana, pelaku mengajak korbanya keluar jalan-jalan pada Jumat (10/2/2023).

Namun korban sempat menolak karena takut dengan ayahnya.

Namun, pelaku tetap memaksa dengan modus hanya ingin bertemu dengan korban sebentar saja.

Pelaku akhirnya berhasil mengajak korban dengen jalan-jalan, tetapi saat tiba di pasar pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.

"Pelaku memaksa korban membuka baju dan celana dan langsung melakukan persetubuhan kepada korban," terang Rigan.

Baca juga: Ibu Tersangka Kasus Asusila Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Korbannya 17 Anak

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti mobil truk jenis Toyota Dyna tanpa nomor polisi.

Penangkapan Bh tak lepas dari laporan korban ke kantor polisi pada Sabtu (11/2/2023).

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku dijerat pasal terkait perlindungan anak di bawa umur.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku BH Pasal 81 Huruf D Jountu 76 C Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara tentang perlindungan anak di bawah umur," ungkap Herman kepada Tribun-Sulbar.com.

Baca juga: Nasib SA Sekdes yang Sebarkan Konten Asusila, Kini Ditangkap Polisi

Kata dia, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan tujuan memenuhi hawa nafsu terhadap korban.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitaran wisma, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Kami pun langsung menuju alamat tersebut. Pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam mobil. Kemudian pelaku kami bawa ke Mapolresta Mamuju untuk kami amankan," ungkap Rigan, Sabtu (18/2/2023).(TribunBatam.id) (TribunSultra.com/Abd Rahman)

Sumber: TribunSultra.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved