BINTAN TERKINI

SATGAS Awasi Distribusi Minyakita di Bintan, Maksimal Beli 2 Liter per Hari

Tim Satgas Pangan Bintan mengawasi pendistribusian Minyakita di wilayah Bintan. Pembelian minyak bersubsidi ini dibatasi maksimal 2 liter per hari.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Bintan mengawasi pendistribusian MinyaKita dari distributor tingkat dua (D2) ke pedagang di Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Bintan terus mengawasi pendistribusian MinyaKita dari distributor tingkat dua (D2) ke pedagang di Kabupaten Bintan.

Pendistribusian MinyaKita juga sudah dilakukan di sejumlah swalayan hingga minimarket di Wilayah Kabupaten Bintan.

Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Bintan juga memberlakukan pembatasan pembelian MinyaKita hanya bisa 2 liter per hari.

Pembatasan beli minyak goreng tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Selain itu, masyarakat juga dibatasi untuk pembelian minyak goreng subsidi kemasan curah yang hanya diperbolehkan sebanyak 10 liter per hari.

Untuk pendistribusian MinyaKita sudah selesai dilakukan di sejumlah Swalayan dan Supermarket di daerah Kabupaten Bintan.

Baca juga: 80 Ton Minyak Bersubsidi MinyaKita Tiba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Bintan

"Saat ini kita tinggal melakukan pengawasan yang tergabung di Satgas Pangan Bintan," kata Kasibapokting DKUPP Bintan, Setia Kurniawan, Minggu (19/2/2023).

Untuk stok MinyaKita sampai saat ini masih tercukupi.

"Nanti di akhir bulan juga akan datang kembali 20 ton MinyaKita ke Pulau Bintan," ucapnya.

Setia Kurniawan juga menjelaskan, bahwa terkait  pembelian minyak goreng menggunakan KTP, untuk di Kabupaten Bintan belum diterapkan.

"Jadi kita tidak memberlakukan pemberlakuan KTP untuk pembelian minyak goreng. Tetapi kita berlakukan pembatasan pembelian minyak goreng untuk mencegah penyelewengan dan juga menjaga ketersediaan stok. Kalau untuk membeli dengan KTP belum kita pergunakan," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Bintan, Asy Syukri juga mengatakan, harga eceran tertinggi  MinyaKita masih sama yakni Rp 14 ribu per liternya.

"Kalau Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dan MinyaKita tetap sama Rp 14 ribu per liter,”   ucapnya.

Asy Syukri menuturkan, dua jenis minyak goreng tersebut dilarang diperjualbelikan secara daring atau online dan bundling dengan produk lainnya.

"Jadi sama sekali tidak bisa melalui media sosial seperti facebook, instagram dan sebagainya," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved