PUBLIC SERVICE

Cara Mengajukan Pengembalian Dana Pendaftaran Haji, Ini 6 Syaratnya

Calon jemaah haji boleh membatalkan ibadah haji dengan dua alasan yakni meninggal dunia dan tidak mampu membayar kekurangan biaya perjalanan.

Dok Puskesmas Dabo Lama untuk Tribun Batam
Foto ilustrasi Puskesmas Dabo Lama melayani calon jemaah haji, untuk dilakukan pengecekan kesehatan belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id - Simak cara pengajuan pengembalian dana pendaftaran haji yang praktis bagi calon jemaah haji yang ingin membatalkan perjalanannya. 

Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengesahkan biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung jemaah tahun 2023 sebesar Rp 49.812.711,12 atu sebesar 55,3 persen. 

Mengutip dari kompas.com, ada sebanyak 84.609 jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2023 telah diberangkatkan haji pada tahun 2023 dan tidak dibebankan biaya tambahan karena adanya pandemi Covid 19. 

Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta.

Calon jemaah haji boleh membatalkan ibadah haji dengan dua alasan yakni meninggal dunia dan alasan lainnya seperti tidak mampu membayar kekurangan biaya perjalanan haji. 

Mengutip dari Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah NOMOR d/21/2016 tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, untuk mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji setoran awal BPIH reguler harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini: 

  • Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000 menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan Kankemenag Kab/Kota. 
  • Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH. 
  • Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri SPPH 
  • SPPH 
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya 
  • Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya 

Baca juga: Biaya Penerbangan Haji Turun Jadi Rp 32,7 Juta, Negosiasi Sampai Tiga Kali

Baca juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji 2023 dan Perkiraan Keberangkatan

Setelah semua dokumen lengkap, kantor kementrian agama (kankemenag) kabupaten atau kota akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan pembatalan pendaftaran jemaah haji. 

Kepala kankemenag kabupaten atau kota mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran jemaah haji kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan ditebuskan kepada kepala Kanwil Kemenag dan BPS BPIH. 

Direktur pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surart usulan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan menugaskan kepada Subdit Pendaftaran Haji untuk melakukan konfirmasi pembatalan pendaftaran jemaah haji pada palikasi SISKOHAT. 

Kepala Subdit BPIH melakukan verifikasi data jemaah melalui data base pembatalan Subdit BPIH dan rekening koran. 

Direktur Pengelolaan Dana haji menerbitkan Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada BPS BPIH untuk melaksanakan transfer dana pembatalan ke rekening pemohon pembatalan pendaftaran jemaah haji. 

Subdit BPIH melakukan konfirmasi pengembalian dana BPIH pada aplikasi SISKOHAT. 

BPS BPIH melakukan transfer dana sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia pada saat pelimpahan dana kepada rekening pemohon dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian dana BPIH pada aplikasi SIKOHAT. 

Perlu Anda ketahui, proses untuk menyelesaikan pembatalan setoran awal BPIH reguler membutuhkan waktu 11 hari kerja dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut: 

  • Kantor kemenag kabupaten atau Kota selama 3 hari kerja 
  • Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 3 hari kerja 
  • Direktorat Pengelolaan Dana Haji selama 3 hari kerja 
  • Bank penerima setoran BPS BPIH selama 2 hari kerja

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved