PERBANKAN
Cara Tukar Uang Rusak Maupun Cacat di Bank Indonesia, Ketahui Syaratnya
Uang rusak memiliki beberapa kategori seperti dimakan rayap, terbakar, berlubang, sobek, dan lainnya. Simak cara menukarnya.
Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
BI dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Itulah sejumlah syarat tukar uang rusak di BI.
Cara tukar uang rusak di BI
Uang rusak, termasuk uang dimakan rayap bisa ditukar di BI melalui layanan Pintar yang dapat diakses pada laman https://pintar.bi.go.id di browser.
Tukar uang sobek di Bank Indonesia juga bisa melalui laman tersebut. Berikut Cara tukar uang rusak di BI selengkapnya:
- Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
- Anda selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak/cacat.
- Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
- Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
- Melakukan pengisian data pemesanan meliputi.NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
- Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Anda dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
Lokasi dan jadwal tukar uang rusak di BI
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Melalui aplikasi Pintar, Anda dapat memilih jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia sebagai berikut:
- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat
Setelah itu, Anda bisa melakukan penukaran di lokasi sesuai dengan yang dipilih.
Pastikan datang sesuai dengan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia yang telah dipilih.
Itulah cara tukar uang rusak di BI.
Semoga membantu.
(*/TRIBUNBATAM.id)
cara tukar uang rusak
uang rusak dimakan rayap
Syarat tukar uang rusak di BI
Menukar uang rusak melalui aplikasi Pintar
BCA Dukung Pemerataan Literasi Keuangan hingga ke Tingkat Pelajar |
![]() |
---|
OJK Sebut Kinerja Perbankan di Kepri Tumbuh Positif pada Juni 2024 |
![]() |
---|
Kepala OJK Kepri Bagikan Tips Agar Terhindar dari Modus Kejahatan Digital Banking |
![]() |
---|
BI Catat Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi Syariah, Pembiayaan Naik Capai 14,07 Persen |
![]() |
---|
BI Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan per April 2024 Meningkat 13,09 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.