PERBANKAN

Cara Tukar Uang Rusak Maupun Cacat di Bank Indonesia, Ketahui Syaratnya

Uang rusak memiliki beberapa kategori seperti dimakan rayap, terbakar, berlubang, sobek, dan lainnya. Simak cara menukarnya.

IST
CARA TUKAR - Inilah cara tukar uang sobek dan rusak dengan yang baru, simak syarat-syaratnya. FOTO: ILUSTRASI UANG RUSAK 

TRIBUNBATAM.id - Bank Indonesia (BI) memperbolehkan masyarakat yang memiliki uang rusak atau cacat untuk ditukar dengan uang baru.

Hanya saja ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar uang tersebut diganti dengan baru.

Uang rusak memiliki beberapa kategori seperti dimakan rayap, terbakar, berlubang, sobek, dan lainnya.

Untuk lebih jelasnya mengenai cara dan syarat menukar uang rusak, simak ulasannya berikut ini.

Dirangkum dari laman resmi bi.go.id, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut

Baca juga: Cara Menukar Uang Rupiah Baru lewat Aplikasi PINTAR BI dan Bank Umum

Baca juga: Cara Menukar Uang Robek di Bank Mandiri, Nomor Seri Jangan Rusak

Syarat tukar uang rusak di BI

Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Ini berlaku baik untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.

Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Syarat penukaran uang kertas yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  • Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Dengan kata lain, tukar uang sobek di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan jika ukuran uang yang sobek sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

Syarat penukaran uang logam yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Laporan Pelaksanaan Tugas 2022 dan Arah Kebijakan 2023

Baca juga: Kepala Bank Indonesia Kepri Kini Dijabat Suryono, Bakal Lanjutkan Program BI dengan Baik

Syarat penukaran uang rusak karena terbakar

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved