PERBANKAN
Cara Tukar Uang Rusak Maupun Cacat di Bank Indonesia, Ketahui Syaratnya
Uang rusak memiliki beberapa kategori seperti dimakan rayap, terbakar, berlubang, sobek, dan lainnya. Simak cara menukarnya.
TRIBUNBATAM.id - Bank Indonesia (BI) memperbolehkan masyarakat yang memiliki uang rusak atau cacat untuk ditukar dengan uang baru.
Hanya saja ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar uang tersebut diganti dengan baru.
Uang rusak memiliki beberapa kategori seperti dimakan rayap, terbakar, berlubang, sobek, dan lainnya.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara dan syarat menukar uang rusak, simak ulasannya berikut ini.
Dirangkum dari laman resmi bi.go.id, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut
Baca juga: Cara Menukar Uang Rupiah Baru lewat Aplikasi PINTAR BI dan Bank Umum
Baca juga: Cara Menukar Uang Robek di Bank Mandiri, Nomor Seri Jangan Rusak
Syarat tukar uang rusak di BI
Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Ini berlaku baik untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.
Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.
Syarat penukaran uang kertas yang rusak
Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
- Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Dengan kata lain, tukar uang sobek di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan jika ukuran uang yang sobek sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
Syarat penukaran uang logam yang rusak
Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Laporan Pelaksanaan Tugas 2022 dan Arah Kebijakan 2023
Baca juga: Kepala Bank Indonesia Kepri Kini Dijabat Suryono, Bakal Lanjutkan Program BI dengan Baik
Syarat penukaran uang rusak karena terbakar
cara tukar uang rusak
uang rusak dimakan rayap
Syarat tukar uang rusak di BI
Menukar uang rusak melalui aplikasi Pintar
BCA Dukung Pemerataan Literasi Keuangan hingga ke Tingkat Pelajar |
![]() |
---|
OJK Sebut Kinerja Perbankan di Kepri Tumbuh Positif pada Juni 2024 |
![]() |
---|
Kepala OJK Kepri Bagikan Tips Agar Terhindar dari Modus Kejahatan Digital Banking |
![]() |
---|
BI Catat Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi Syariah, Pembiayaan Naik Capai 14,07 Persen |
![]() |
---|
BI Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan per April 2024 Meningkat 13,09 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.