PUBLIC SERVICE
Cukup Lewat HP, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
BPN sudah memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin cek sertifikat tanah secara online. Ada aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa untuk pengecekan.
TRIBUNBATAM.id - Bagi Anda yang berniat atau baru saja membeli tanah dan ingin memastikan keaslian sertifikatnya, jangan khawatir, karena sekarang semua bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Memiliki sertifikat tanah berarti Anda memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan tersebut.
Jadi, jangan malas untuk cek sertifikat tanah karena ini penting menyangkut legalitas tanah tersebut sekaligus menghindari sengketa di masa mendatang.
BPN sudah memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin cek sertifikat tanah secara online.
Ada aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pengecekan.
Selain itu, ada juga informasi soal lokasi bidang tanah yang bakal ditampilkan.
Hanya bermodalkan smartphone, Anda kini bisa langsung mengeceknya tanpa harus ke kantor BPN.
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Pinjaman hingga Rp 200 Juta
Baca juga: Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah BPN secara Resmi
Cara Cek Sertifikat Tanah Online
Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi yang mewadahi segala urusan pertanahan di Indonesia, termasuk bagaimana cara cek sertifikat tanah.
Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ada juga cara lain yang bisa Anda coba.
Berikut cara cek sertifikat tanah online:
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku
Sebelum melakukan cek BPN online untuk memeriksa keaslian sertifikat, Anda perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku terlebih dahulu.
Berikut cara cek sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi dengan alamat email aktif
- Masukkan username beserta kata sandi yang Anda inginkan
- Cek link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut
- Setelah masuk ke halaman aktivasi pengguna, klik opsi "Aktivasi" untuk mengaktifkan akun
- Login untuk masuk ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat
- Pilih layanan "Cek Berkas BPN online"
- Klik menu "Info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris Serta Biayanya
Baca juga: Cara Tepat Membaca Nomor Sertifikat Tanah untuk Cek Keasliannya
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website
Jika tak ingin mengunduh aplikasi, Anda dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi ATR/BPN di www.atrbpn.go.id
Berikut cara cek sertifikat online melalui metode ini.
- Buka situs atrbpn.go.id di browser Anda
- Klik menu "Publikasi"
- Lengkapi data yang ingin dicari di kolom-kolom yang tersedia
- Setelah itu, klik "Cari berkas"
- Akan muncul data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya.
Jika sertifikat tanah yang Anda cek ternyata bermasalah, jangan panik.
Anda bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku agar segera diproses pihak BPN.
Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku dan akses menu "Laporkan Sertifikat"
- Anda akan diminta mengisi kronologi keluhan serta alamat kantor pertanahan, nama desa, jenis hak, dan nomor sertifikat
- Lampirkan foto sertifikat yang bermasalah sebagai bukti
- Setelah itu, pihak BPN akan segera mengusut masalah tersebut dan menghubungi Anda dalam waktu dekat.
Fitur Lain Sentuh Tanahku
1. Info Berkas
Fitur ini akan menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, rincian informasi dari salah satu daftar berkas, hingga pencarian atas informasi berkas tertentu.
2. Info Sertifikat
Fitur ini hadir untuk menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat.
Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertifikat, Anda bisa melaporkannya.
Ada juga submenu "Daftar Agunan" yang berfungsi untuk menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertifikat.
Nantinya, daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun bakal ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK).
Anda bisa mengakses daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat.
Dari detail sertifikat tersebut, Anda dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tersebut jika belum terpetakan.
3. Plot Bidang Tanah
Untuk melakukan plotting bidang, Anda harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting.
Selanjutnya, gambarkan bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya.
Dengan mengakses menu simpan plot maka data akan tersimpan di server dan Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut.
Jika plot bidang telah diverifikasi, maka bidang Anda akan muncul di menu plot bidang.
4. Lokasi Bidang Tanah
Pengguna harus memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya.
Dengan mengakses tombol proses, maka lokasi bidang tanah yang dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif.
5. Info Layanan
Fitur ini menyajikan daftar informasi layanan beserta fitur pencarian untuk memudahkan Anda mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya.
Anda bisa memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci tertentu.
Dengan mengakses layanan ini, Sentuh Tanahku bakal menampilkan persyaratan, waktu, dan tarif biaya.
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.