Minggu, 12 April 2026

Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah BPN secara Resmi

Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan syarat lengkap dan tata cara mengurus sertifikat tanah

Foto/IST
Ilustrasi sertifikat tanah - Sertifikat tanah yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bukti paling kuat bahwa sebidang tanah benar dimiliki 

TRIBUNBATAM.id - Menguasai tanah bukan berarti Anda memilikinya secara sah dan legal.

Sebab, pembuktian tanah atau lahan adalah milik Anda adalah dengan kepemilikan sertifikat.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), adalah bukti paling kuat bahwa sebidang tanah benar milik Anda.

Nah, sebelum tanah Anda bermasalah di kemudian hari, ada baiknya segera mengurus sertifikatnya.

Adapun syarat untuk mengurus sertikat tanah, merujuk pada Peraturan Pemerintah No.24 Pasal 57 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dan berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha Online untuk Mendapatkan BLT UMKM

 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. 

2. Surat kuasa apabila dikuasakan. 

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. 

5. Fotokopi sertifikat (jika ada). 

6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan. 

7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Pasal 57 Tahun 1997, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik sertifikat tanah, yaitu: 

1. Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan. 

Baca juga: Cara Mengurus Anak Didik Pindah Sekolah atau Rayon, Orangtua Wajib Sertakan Syarat Ini

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Hilang via Online Tanpa Perlu Keluar Rumah

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved