PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Jadi Saksi

Nasib Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota Polri ditentukan lewat sidang kode etik Polri yang digelar hari ini, Rabu (22/2).

|
Editor: Dewi Haryati
Tangkap Layar YouTube Kompas TV via Tribunnews
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Rabu (22/2/20223) untuk menjalani sidang kode etik Polri.. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Pasca kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya hingga divonis 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer hari ini kembali tampil mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang jadi seragam Polri.

Ya, nasib Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota Polri ditentukan lewat sidang KKEP ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes yang memimpin jalannya sidang.

"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Adapun ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.

Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Ungkap Keinginan Kliennya Kembali Gabung ke Polri

Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Sidang kali ini akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Ia mengatakan, ada delapan saksi yang dipanggil dalam sidang itu. Termasuklah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal hingga Kuat Maruf.

Namun Ferdy Sambo cs tidak bisa hadir dalam sidang tersebut.

Meski begitu, keterangan ketiganya dibuat secara tertulis dan dibacakan di sidang itu.

"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucap Ramadhan.

Sementara untuk lima saksi lainnya merupakan Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.

Dari lima orang itu, hanya tiga orang yang bisa hadir yakni Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.

Baca juga: Ibu Richard Eliezer Bertemu Rosti Simanjuntak, Rynecke Tahan Tangis Meminta Maaf

Sedangkan dua orang lainnya yakni Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved