ANAMBAS TERKINI

Jemaat HKBP Tarempa Anambas 10 Tahun Dambakan Gereja, Kemenag Ungkap Kendalanya

Kepala Kantor Kemenag Anambas mengungkap kendala dalam membangun gereja HKBP Tarempa-Anambas yang sudah mereka dambakan sejak 10 tahun lebih.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Erizal Abdullah saat diwawancarai TribunBatam.id, Kamis (23/2/2023). 

Ia mengemukakan, masih ada solusi bagi panitia pembangunan gereja agar dapat mendirikan Rumah Ibadah.

"Dari kita menyarankan, agar panitia pembangunan gereja dapat memenuhi persyaratan ulang yang ditentukan sesuai SKB 2 Menteri itu, dan memilih lokasi lain agar dilakukan verifikasi ulang oleh FKUB," pungkasnya.

SEPULUH Tahun Dambakan Gereja

Jemaat Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP Tarempa - Anambas sudah sepuluh tahun mendambakan berdirinya rumah ibadah mereka.

Hingga kini, rencana pendirian rumah ibadah agama Kristen kesukuan itu belum juga mendapat titik terang dalam memenuhi persyaratan rekomendasi dari sejumlah pihak.

Padahal, jemaat HKPB Anambas itu berharap penantian mereka menunggu selama bertahun-tahun mendirikan rumah ibadah dapat segera terwujud.

Ketua Panitia Pembangunan HKBP Tarempa-Anambas, Edis Simanjuntak mengaku, saat ini pihaknya masih terkendala dalam memohon surat rekomendasi dari FKUB dan Kemenag.

Bukan tanpa alasan, kata Edis, sulitnya pihaknya dalam mendapatkan surat rekomendasi tersebut lantaran adanya kekeliruan penafisaran FKUB terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Kekeliruan itu, sebutnya ada di pasal 14 ayat a, terkait persyaratan dalam pendirian rumah ibadah.

Yaitu daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3.

"Yang kami pertanyakan maksud dari FKUB, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah ini harus yang berdomisili di Anambas. Padahal dalam pasal 13 ayat 3 dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di kelurahan/desa tidak terpenuhi. Pertimbangkan komposisi jumlah penduduk yang digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi," ucapnya kepada TribunBatam.id, Selasa (21/2/2023).

Terkait dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, FKUB menyarankan untuk memenuhinya dari wilayah terdekat pendirian rumah ibadah.

"Untuk dukungan masyarakat setempat mereka minta yang terdekat dari lokasi pendirian rumah ibadah. Padahal dalam ketentuannya mencakup se-kelurahan. Artinya sebagai pengguna kami bisa mendapatkannya dari wilayah lain yang masih dalam kewilayahan adminiatratif kelurahan. Tapi tidak apa-apa, itu pun sudah kita penuhi yang di Pasir Merah," jelasnya.

Kendati, pihaknya telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis bangunan gedung seperti lahan dan lokasi di Pasir Merah, Jalan Ibrahim Satta.

Namun, surat rekomendasi dari FKUB dan Kemenag Anambas belum juga diterima.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved