Seorang Anak Jadi Korban Asusila Untuk Kedua Kalinya, Satu Pelaku Masih di Lapas

Korban asusila kembali dialami seorang anak di bawah umur untuk kedua kalinya. Pelakunya masih ada hubungan keluarga dengan korban.

www.myconcern.co.uk
Ilustrasi Kasus Asusila Terhadap Anak - Seorang anak di Ende, NTT kembali menjadi korban untuk kedua kalinya. Pelakunya masih ada hubungan keluarga dengannya. 

ENDE, TRIBUNBATAM.id - Nasib malang dialami seorang anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menjadi korban asusila untuk kedua kalinya.

Kasus asusila pertama ia alami pada tahun 2018 saat ia masih berstatus sebagai pelajar Kelas I SMP.

Pelakunya berinsial Ak kini masih mendekam di Lapas Klas IIB Ende.

Ak merupakan ayah mertua dari sepupu kandung korban.

Kini ia kembali menjadi korban kasus asusila saat ia sedang tidur oleh tersangka berinisial Js.

Korban merupakan sepupu kandung dari tersangka Js.

Baca juga: Wanita di Batam Ini Nyaris Jadi Korban Asusila, Kenal Pria Lewat Medsos

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, SH mengungkap, aksi asusila oleh tersangka Js ini setidaknya dilakukan dua kali terhadap korban.

Dimana kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022, sekira pukul 02.00 Wita di rumah tersangka Js di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Saat itu, tersangka melakukan persetubuhan saat korban sedang tidur.

Tersangka langsung memeluk dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan.

Sebelum melakukan persetubuhan, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban jika korban berani berteriak.

Karena mendapat ancaman korban pasrah dan pelaku langsung melakukan persetubuhan layaknya suami dan istri.

Baca juga: Pemuda Penyandang Disabilitas Jadi Korban Asusila Kakek Beristri Dua di Cirebon

Sebulan kemudian tepatnya pada November 2022, tersangka kembali melancarkan aksinya.

Tersangka Js melancarkan aksi asusilanya terhadap korban lagi-lagi saat korban sedang tidur.

Jslangsung mendekap mulut korban dengan menggunakan tangan dan mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.

"Lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban untuk kedua kalinya," ungkap Kadiaman.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Js terpaksa melakukan perbuatan bejatnya itu untuk memenuhi hasrat birahinya.

Perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Ibu Tersangka Kasus Asusila Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Korbannya 17 Anak

"Acaman hukuman pidana penjara terhadap tersangka Js paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Terhadap tersangka sudag dilakukan penahanan di Sel Tahanan Mapolres Ende mulai tanggal 21 Februari 2023," ujarnya.(TribunBatam.id) (TribunFlores.com)

Sumber: TribunFlores.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved