Cara Menghitung Besaran Pesangon PHK Karyawan Tetap Sesuai Regulasi Indonesia
Aturan tentang besaran pemberian pesangon untuk karyawan tetap yang kena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK telah diatur dalam undang-undang
TRIBUNBATAM.id - Pesangon karyawan yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja, tak bisa diberikan asal oleh perusahaan pemberi kerja.
Ada aturan mengikat tentang tata cara pemberian pesangon bagi karyawan tetap dan itu diatur dalam undang-undang.
Untuk menghitung pesangon PHK sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang juga mengatur hal serupa (pesangon PHK Omnibus Law).
Belakangan, UU Cipta Kerja diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun aturan turunannya tetap berlaku.
PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Cara menghitung pesangon karyawan tetap termuat pada Pasal 40 ayat (2), di mana pesangon PHK karyawan tetap diberikan dengan ketentuan berikut ini:
Baca juga: VIRAL Kabar SPAM Batam PHK Pekerjanya, Manajemen Beri Penjelasan
Baca juga: Dapat Uang dan Pelatihan, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja PHK
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah
Dengan rumus perhitungan pesangon PHK tersebut, maka pesangon PHK karyawan tetap yang telah bekerja 9 tahun misalnya, atau 12 dan 13 tahun diperhitungkan sama, yakni 9 bulan upah.
Uang penghargaan dan penggantian hak
Setelah mengetahui cara menghitung pesangon karyawan tetap sesuai rumus pesangon PHK Omnibus Law, penting juga memahami hak lain selain pesangon yang bisa didapatkan akibat PHK.
Dilansir dari kompas.com, selain pesangon karyawan yang kena PHK juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Baca juga: UMK Lingga 2023, Kadisnakertrans Sebut Apindo Tak Mau Ada PHK Besar-besaran
Baca juga: Aqua PHK 101 Pekerjanya Gegara Demo Upah Lembur, Satu Orang Operasi Jantung
Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang 24 (dua puluh empat) tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Perhitungan pesangon PHK juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:
Baca juga: Produsen Mobil Asal China DFSK Mulai PHK Puluhan Karyawannya, Manajemen Buka Suara
Baca juga: Terkait Kasus PHK, Manajemen Ondos Hotel Mangkir dari Panggilan Disnaker Batam, Ini Alasannya
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selain rumus yang telah dijelaskan, terdapat pula perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada alasan terjadinya PHK.
Rumus tersebut, termasuk perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur besaran pesangon PHK Omnibus Law.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/phk-karyawan.jpg)