PUBLIC SERVICE

Dapat Uang dan Pelatihan, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja PHK

Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP merupakan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang PHK. Simak cara klaimnya.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id -  Simak cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang di PHK.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru berupa Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP.

Program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ini merupakan bentuk jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.

Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, program JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.

Baca juga: Panduan Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Cabang, Ini Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Manfaat JKP

Dian Agung menyebutkan, hanya peserta yang eligible saja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.

“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut,” ujar Dian Agung.

Berikut 3 manfaat JKP bagi korban PHK:

1. Uang tunai

Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut. Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya.

Rinciannya:

  • Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.
  • Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.

2. Akses informasi kerja

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved