PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, Sebut Tak Tunjukkan Penyesalan

Hendra Kurniawan memilih pikir-pikir setelah majelis hakim PN Jaksel memvonis tiga tahun penjara atau sama dengan tuntutan JPU.

TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS HENDRA KURNIAWAN - Majelis hakim menvonis Hendra Kurniawan tiga tahun penjara, Senin (27/2/2023). Hakim PN Jaksel juga menilai Hendra Kurniawan tak menunjukkan penyesalan dan berbelit-belit selama persidangan. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim PN Jaksel menilai Hendra Kurniawan berbelit-belit selama mengikuti persidangan perkara perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat.

Majelis hakim PN Jaksel juga menilai Hendra Kurniawan tak menunjukkan rasa penyesalan.

Dua hal ini menjadi bagian yang menurut majelis hakim PN Jaksel memberatkan Hendra Kurniawan.

"Terdakwa juga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," ujar Hakim Ketua PN Jaksel, Suhel melansir tayangan Kompas TV, Senin (27/2/2023).

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jaksel memvonis Hendra Kurniawan dengan tiga tahun penjara dan pidana denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU kepada Hendra Kurniawan.

Baca juga: Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Serta lebih tinggi dari rekannya Agus Nurpatria.

Hendra Kurniawan pun menyatakan pikir-pikir dengan vonis majelis hakim PN Jaksel ini.

Majelis hakim PN Jaksel kemudian memberi waktu tujuh hari kepada Hendra Kurniawan dan kuasa hukumnya untuk mengajukan sikap terkait vonis hakim.

Adapun hal yang meringankan Hendra Kurniawan ialah ia belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Keluarga Hendra Kurniawan yang mengikuti jalannya sidang vonis perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Yosua Hutabarat ini tampak menangis.

Dalam tayangan yang dibagikan KompasTV, tampak dua wanita saling berpelukan setelah majelis hakim membacakan vonis Hendra Kurniawan.

Vonis Hendra Kurniawan di PN Jaksel OKKK
VONIS HENDRA KURNIAWAN - Hendra Kurniawan berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya setelah hakim memberi vonis tiga tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023).

Tak banyak kalimat yang keluar dari wanita itu.

Meski menangis sesudah mendengar vonis hakim, keluarga Hendra Kurniawan tampak melempar senyum dan bergegas meninggalkan ruang sidang.

Tak lama berselang, Hendra Kurniawan juga meninggalkan ruang sidang di PN Jakarta Selatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved