PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, Sebut Tak Tunjukkan Penyesalan

Hendra Kurniawan memilih pikir-pikir setelah majelis hakim PN Jaksel memvonis tiga tahun penjara atau sama dengan tuntutan JPU.

TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS HENDRA KURNIAWAN - Majelis hakim menvonis Hendra Kurniawan tiga tahun penjara, Senin (27/2/2023). Hakim PN Jaksel juga menilai Hendra Kurniawan tak menunjukkan penyesalan dan berbelit-belit selama persidangan. 

VONIS Agus Nurpatria

Sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria sebelumnya juga memilih untuk pikir-pikir setelah majelis hakim PN Jaksel memvonisnya dua tahun penjara.

Vonis Agus Nurpatria ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara an denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain vonis dua tahun penjara, majelis hakim PN Jaksel juga mengenakan denda kepada Agus Nurpatria sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelum majelis hakim membacakan vonisnya, Agus Nurpatria tampak tidak tenang.

Ia tampak memainkan dua ibu jarinya ketika duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Hendra Kurniawan cs Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Pekan Ini

Sampai ketika hakim membacakan vonis untuknya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Masih duduk di kursi pesakitan, tak tampak ekspresi yang muncul dari Agus Nurpatria.

Majelis hakim PN Jaksel memandang Agus Nurpatria tak berterus terang dan tidak profesional sebagai polisi dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini menjadi sejumlah poin yang memberatkannya.

"Terdakwa tidak profesional sebagai polisi dalam menjalankan tugasnya," ucap majelis hakim PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang meringankannya, majelis hakim memandang jika ia belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.(TribunBatam.id)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved