Rabu, 8 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Ahli Waris di Kelurahan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Sebelum melangkah ke notaris untuk perpindahan hak waris harus ada surat dari kelurahan, sebagai pengesahan hak waris.

TRIBUNBATAM.id/SON
Ilustrasi Surat Keterangan Ahli Waris 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Harta warisan orangtua tidak serta merta dapat diwariskan kepada anak.

Sebelum melangkah ke notaris untuk perpindahan hak waris harus ada surat dari kelurahan, sebagai pengesahan hak waris.

Surat pengesahan dari kelurahan untuk menyatakan bahwa penerima ahli waris memiliki hubungan keluarga.

Untuk mendapatkan surat ahli waris dari kelurahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:

  • Surat pengantar Rt/RW
  • Fotocopy KTP/KK pelapor
  • Fotocopy akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil daerah setempat
  • Fotocopy surat nikah
  • Fotocopy dua orang Saksi
  • Materai Rp 10.000.

"Surat keterangan ahli waris dari kelurahan ini, untuk memastikan bahwa pewaris memiliki hubungan keluarga, kepada orang yang akan mewariskan hartanya," kata Zamil, Lurah Sei Binti, Selasa (28/2/2023).

Zamil, mengatakan untuk pengurusan surat keterangan ahli waris tersebut harus dilakukan oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Izin Usaha di Kelurahan, Catat Prosedur dan Syaratnya

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha UMKM di Kelurahan, Simak Syarat dan Tahapannya

Pasalnya surat tersebut sangat riskan disalahgunakan.

Untuk pengurusannya sendiri tidak dikenakan biaya alias gratis.

Pengurusan surat keterangan ahli warus tersebut dilaksanakan di kelurahan sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.

"Surat ini hanya memastikan bahwa pewaris benar-benar memiliki hubungan keluarga dengan yang mewariskan," papar Zamil. (*)

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved