PUBLIC SERVICE
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha UMKM di Kelurahan, Simak Syarat dan Tahapannya
Salah satu syarat UMKM mendapatkan KUR adalah adanya izin usaha dan surat keterangan usaha dari pemerintah setempat, misalnya kelurahan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah terus berupaya mengembangan dan menggerakkan UMKM sebagai penopang ekonomi kerakyatan.
Di antaranya dengan memberikan pinjaman dengan bunga ringan kepada pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia.
Program yang diberikan pemerintan berupa Kredit Usaha Mikro (KUR) dimana nilai suku bunganya hanya 6 persen maupun pemberian BLT UMKM.
Pinjaman usaha ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya, dan bertahan dengan bantuan usaha dengan suku bunga rendah.
Salah satu syarat untuk mendapatkan KUR adalah adanya izin usaha dan surat keterangan usaha dari pemerintah setempat, misalnya kelurahan.
Untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah di bank, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pelaku UMKM.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta Syarat yang Perlu Disiapkan
Baca juga: Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Usaha Kafe dan Restoran secara Online
Syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yakni;
- Memiliki usaha
- Harus memiliki Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
Bagi UMKM yang belum memiliki surat keterangan usaha, sebaiknya segera mengurus.
Pasalnya, caranya juga mudah asalkan sudah memenuhi syarat tertentu
Berikut syarat dan tahapan mengurus surat keterangan usaha di kelurahan.
Tahapan mengurus surat keterangan usaha
- Buat nama usaha
- Minta surat pengantar pengurusan surat keterangan usaha dari RT/RW
- Datang ke Kantor Lurah
- Isi form pengajuan surat keterangan usaha
- Serahkan form ke loket tempat pengurusan surat keterangan usaha
- Petugas melakukan pengecekan berkas
- Setelah data semua lengkap, maka surat keterangan usaha akan diterbitkan.
- Tunggu ditanda tangani Lurah
- Surat keterangan usaha ditanda tangani lurah dan siap digunakan.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Izin Usaha UMKM secara Online, Akses Website Ini
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha Online untuk Mendapatkan BLT UMKM
Itulah beberapa syarat dan tahapan yang dilalui pemilik UMKM dalam pengurusan surat keterangan usaha.
Semoga bermanfaat. (*)
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)