Batam Terkini
Pelaku Lempar Kaca Mobil di Sungai Beduk Dibekuk Polisi, Mengaku Mabuk dan Iseng Waktu Beraksi
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARN (25) yang diduga sebagai pelaku pengerusakan pada saat nongkrong dengan teman-temannya di se
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi lempar kaca mobil dengan batu yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam terungkap.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARN (25) yang diduga sebagai pelaku pengerusakan pada saat nongkrong dengan teman-temannya di sebuah supermarket.
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Shelin Angelina, mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (11/10) sekira pukul 15.00 WIB di sebuah supermarket kawasan Mangsang.
"Pelaku kami amankan setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya," ujar Iptu Shelin, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini berawal pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Saat itu, korban MF (28) tengah dalam perjalanan pulang dari Panbil menuju rumahnya di Tanjung Piayu.
Namun, ketika melintas di Jalan S. Parman Simpang ATB, Kelurahan Mangsang, ada yang melempar batu ke arah mobilnya.
Menyebabkan kaca samping kiri mobil Daihatsu Sigra BP 1854 IQ miliknya tiba-tiba pecah.
Korban kemudian berhenti untuk memeriksa kendaraannya dan menemukan sandal hitam serta botol berisi sisa minuman tuak di sekitar lokasi.
Ia lantas menginformasikan kejadian tersebut ke teman-temannya melalui grup WhatsApp dan melaporkannya ke Polsek Sungai Beduk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di lokasi nongkrongnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepasang sandal hitam merek Dulux, sebotol sisa tuak, dan batu yang diduga digunakan untuk melempar mobil korban.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil akibat pecahnya kaca mobil.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Beduk untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat pemberkasan kasus.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain, yang ancamannya pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baru Delapan Hari Beroperasi, Kapal Tri Sakti Adinda Tak Kuat Lawan Arus Perairan Punggur |
![]() |
---|
Kantor Lurah di Perumahan Elit Dinilai Kurang Tepat, Suryanto: Masuk Saja Harus Tinggalkan Identitas |
![]() |
---|
Organisasi Akar Bumi Indonesia Soroti Penimbunan Pesisir Sagulung, Rusak Bakau dan Cemari Laut |
![]() |
---|
Jadikan Homestay Markas Narkoba, Dua Bandar Sabu di Batam Diciduk Polda Kepri |
![]() |
---|
Pekerja PT di Mukakuning Batam Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dormitori, Ada Dugaan Motif Asmara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.