Rafael Alun Trisambodo ASN Ditjen Pajak Kemenkeu Jalani Pemeriksaan LHKPN di KPK
Rafael Alun Trisambodo, ASN Ditjen Pajak jalani pemeriksaan di KPK, Rabu (1/3). Rafael dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Rafael Alun Trisambodo, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (1/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 07.52 WIB.
Pengamatan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Rafael masuk ke ruang pemeriksaan pukul 09.03 WIB.
Ini pertama kali Rafael menampakkan dirinya di muka publik, setelah kasus hukum yang menjerat anaknya, Mario Dandy Satriyo hingga harta kekayaannya senilai puluhan miliar ikut disorot.
Adapun pemeriksaan Rafael ini, untuk dimintai klarifikasinya terkait jumlah harta sebesar Rp 56 miliar sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terdapat transaksi janggal, maka hal itu bisa jadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Tanggapi Rafael Alun Trisambodo Mundur Dari ASN Ditjen Pajak
"Bisa saja. Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan yang kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayannya itu, menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi," kata Alex di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Di sisi lain, Alex mengatakan, banyak pejabat memiliki harta yang tidak sesuai dengan profilnya.
Besaran kekayaannya dinilai tidak cocok dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya enggak match,” kata Alex.
“Saya mendapat forward ternyata pejabat Keuangan kaya-kaya. Ada juga yang menyampaikannya sekalipun pejabat sangat rendah,” imbuhnya.
KPK juga tidak hanya akan mengklarifikasi pejabat dengan harta kekayaan yang tinggi.
Sebab, beberapa pejabat dengan posisi strategis memiliki laporan harta kekayaan yang rendah seperti nilai tunai di bawah Rp 100 juta.
“Jadi tidak hanya yang tinggi (kekayaannya, Red) saja yang akan kita klarifikasi, termasuk yang kita duga yang melaporkan rendah belum benar juga,” jelas Alex.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur Dari ASN Ditjen Pajak, Ini Kata Stafus Menkeu
Gaya hidup mewah para pejabat dan keluarga di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya jadi pejabat eselon III, dan menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Atas kasus penganiayaan ini, Rafael sudah dicopot dari jabatannya tersebut. Rafael pun telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu.
Selain itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik. Berdasarkan data LHKPN, Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp 56.104.350.289.
Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.
Bahkan, harta Rp5 6 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp58.048.779.283.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Gegara Ulah Anak
Bahkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.
Belum Terima Surat Pengunduran Diri
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, Kemenkeu belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kemarin disampaikan secara terbuka tapi belum diterima secara formal. Kalau sudah diterima, itu pun kita lihat dulu, sehingga nanti tidak semata-mata begitu (mengajukan) mundur langsung diterima, tidak," ucapnya, Senin (27/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Frans menjelaskan kemungkinan besar pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
"Tidak menutup kemungkinan (ditolak), karena akan dilakukan penyelidikan dulu terhadap dia, sampai nanti ada kejelasan baru diputuskan apakah diterima atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Setelah Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Mundur Dari ASN Ditjen Pajak
Ia menyampaikan, dalam aturan ASN yang sedang menjalani proses pemeriksaan atas pelanggaran disiplin tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri.
Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (6) bagian C Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
"Bisa jadi ya bukan ditolak tapi ditunda istilahnya, sampai pemeriksaannya itu selesai," imbuh Frans. (Tribunnews.com)(Kompas.tv)
KPK Sita HP dan Dokumen Usai Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Akan Panggil Eks Menag Yaqut Lagi, Pasca Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan |
![]() |
---|
OTT KPK di Sumut, Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka, Disebut Sebagai Orang Dekat Gubernur |
![]() |
---|
OTT KPK di OKU Sumsel, 8 Orang Ditangkap terkait Suap, Ada Kadis hingga Ketua Partai |
![]() |
---|
Sebelum Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait Korupsi Bank BJB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.